Minahasa Tenggara – Peloporberita.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Rotan Hill, Kebun Raya Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, diduga kembali beroperasi dan mengarah langsung pada nama Steven Mamahit sebagai pihak pengelola utama.
Meski lokasi tersebut sebelumnya telah ditutup dan dipasangi papan larangan, aktivitas tambang ilegal disebut masih berlangsung. Selasa 27/01/2026
Informasi yang media dapatkan sedikitnya lima unit alat berat jenis excavator beroperasi siang dan malam mengeruk material mengandung emas. Aktivitas ini diduga dijalankan oleh Steven Mamahit di area yang bersentuhan dengan kawasan hutan lindung.
Penggunaan alat berat berskala besar menunjukkan PETI di Rotan Hill tidak lagi bersifat tradisional. Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa izin resmi, tanpa dokumen lingkungan, serta tanpa kontribusi pajak mineral, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Selain pelanggaran hukum, dampak lingkungan juga menjadi ancaman serius. Kerusakan hutan, pencemaran sungai, serta risiko longsor dan banjir lumpur kini menghantui warga sekitar.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera menghentikan seluruh aktivitas PETI di Rotan Hill Ratatotok dan memeriksa dugaan keterlibatan Steven Mamahit serta pihak-pihak lain yang terkait.
***










