Tim Panitia Ajudikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Desa Koreng, Desa Tumaluntung, dan Desa Tumaluntung Satu sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kegiatan GEMAPATAS ini bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memastikan setiap bidang tanah telah dipasangi tanda batas yang jelas dan disepakati bersama para pemilik tanah yang berbatasan. Pemasangan tanda batas menjadi langkah penting guna meminimalisir potensi sengketa serta mempercepat proses pengukuran dan pengumpulan data fisik dalam pelaksanaan PTSL.
Dalam pelaksanaannya, Tim Panitia Ajudikasi berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat serta para pemilik tanah untuk memastikan pemasangan patok batas dilakukan secara benar dan sesuai ketentuan. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga dan memelihara tanda batas sebagai bentuk perlindungan hak atas tanah masing-masing.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan PTSL di Desa Koreng, Desa Tumaluntung, dan Desa Tumaluntung Satu dapat berjalan lancar, tertib, serta memberikan kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat atas kepemilikan tanah mereka.
***












