Noch Sambouw: ” Jimmy Wijaya Kebal Hukum, Diduga Ada Pemalsuan Dokumen “

Blog313 Dilihat

Manado – Kuasa hukum terdakwa dalam perkara dugaan penyerobotan tanah mengungkap adanya indikasi kuat pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan, yang diduga dilakukan oleh pelapor Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya.

Hal ini disampaikan usai persidangan yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado. Kuasa hukum menegaskan, tuduhan pidana penyerobotan tanah yang dialamatkan kepada kliennya tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Majelis Hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum untuk melakukan pemeriksaan setempat (descente) guna memastikan secara objektif letak dan keberadaan objek tanah yang disengketakan. Pemeriksaan setempat tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada 19 Januari 2026.

Kuasa hukum juga menyebut adanya indikasi pemalsuan dokumen lain yang diduga melibatkan Jimmy Widjaya beserta pihak-pihak yang mereka sebut sebagai bagian dari praktik mafia tanah. Mereka akan tetap menempuh jalur hukum melalui pelaporan ke pihak kepolisian.

NINA.R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *