BITUNG_PELOPORBERITA.ID | Tim Media Bidang Investigasi turun langsung ke Kota Bitung (Jumat/02/01/2026) sekira Pukul 16.30 WITA disalah satu Gudang yang diduga tempat penampungan BBM jenis Solar Bersubsidi tepatnya di Kecamatan Girian Kelurahan Girian Weru 1 Bitung.
Gudang tersebut letaknya dekat dengan pemukiman warga dan berdindingkan seng dan pintu terbuat dari besi warna cokelat.
Tim Media melihat diantara lubang seng yang ditutup dengan plastik, didalam gudang sedang terparkir beberapa unit kendaraan dum truck dan truck tangki kepala biru.
Informasi dari beberapa Narasumber, diduga gudang ilegal tersebut milik dari Rinaldi yang adalah Bos Besar pemilik PT. Ibrahim Jaya Sinergi.
Dikatakan Gudang ilegal karena ada beberapa unsur temuan yang mengganjal, diantaranya:
- Gudang / Perusahaan Legal harus memiliki Papan Plank tertulis jelas nama Perusahaan didepan Gudang,
- Aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian, jarak Pabrik / Perusahaan Minimal 2 KM dari pemukiman warga,
- Gudang /Perusahaan harus ada Pos penjagaan didepan Gudang.
Untuk itu diminta kepada Kapolda Sulut Irjen. Pol Roycke Harry Langie untuk lakukan penyelidikan digudang ilegal diduga milik dari Rinaldi yang ada di Girian Weru 1 Kota Bitung tersebut.
Perlu diketahui, dalam UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, Pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi dikenakan sanksi Pidana Penjara selama kurang lebih 6 Tahun dan denda sebanyak Rp. 6.000.000.000.- (enam milliar rupiah).











