MANADO, PELOPORBERITA.ID | Tim investigasi menemukan rangkaian peristiwa janggal terkait pelepasan barang bukti (babuk) mobil tanki solar subsidi DB 8712 CE yang sebelumnya diamankan Tim Alpha Resmob. Mobil tanki berkapasitas 8.000 liter itu belakangan dilepas secara mendadak — dan berdasarkan penelusuran, prosesnya terjadi pada malam hari, jauh dari standar penanganan barang bukti.
Praktisi hukum Sulawesi Utara, Vebry Tri Haryadi, menyebut tindakan tersebut sarat tanda tanya.
“Semua kejanggalan ini harus diusut. Jangan sampai ada yang bermain di balik gelap malam,” kata Vebry.
Pada siang hari, mobil tanki masih terlihat terparkir di area Marina Plaza Manado, lokasi Tim Alpha Resmob pertama kali mengamankannya dalam operasi penindakan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Dilansir dari beberapa Media, malamnya berdasarkan pantauan beberapa saksi dan rekaman visual tim media, terjadi pergerakan tidak biasa di lingkungan Polresta Manado:
Pukul 21.00 WITA – Sosok Misterius Masuk ke Ruang Kasat Reskrim
Seorang pria yang diduga kuat adalah “bos besar” pemilik tanki terlihat memasuki ruang Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Muhammad Isral.
Ia masuk melalui pintu samping yang jarang digunakan publik.
Saksi menyatakan lampu ruangan Kasat tetap menyala, dan aktivitas terlihat berlangsung di dalam. Tidak ada staf yang mendampingi.
Pria itu keluar sekitar satu jam kemudian — bukan melalui pintu depan, melainkan pintu belakang yang jarang terpantau.
Keesokan harinya, saat dicek kembali…Tidak ada lagi jejak mobil tanki di Marina Plaza. Babuk raib tanpa keterangan resmi.
AKP Isral berdalih bahwa dokumen pemilik tanki telah lengkap, termasuk surat tugas dan izin distribusi dari Pertamina. Namun dalam investigasi lapangan, tidak ditemukan dokumen pendukung yang ditampilkan secara terbuka.
Menurut Vebry, klaim seperti ini harus dibuktikan.
“Jika benar lengkap, mana bukti verifikasi? Mana uji forensik dokumennya? Pertamina apakah sudah dipanggil? Ini bukan sekadar klaim lisan,” tegasnya.
Temuan lapangan menunjukkan:
Tidak ditemukan keterangan resmi apakah pihak Pertamina pernah diundang untuk memverifikasi dokumen.
Padahal setiap pelepasan barang bukti seharusnya terekam dalam administrasi formal.
Dalam kasus sensitif seperti BBM subsidi, gelar perkara biasanya dilakukan untuk memastikan tidak ada tekanan atau intervensi.
Para saksi menyebut pertemuan malam antara “bos tanki” dan Kasat Reskrim sebagai “sangat janggal”.
Kenapa?
Pertemuan tidak terjadwal
Dilakukan malam hari tanpa staf
Keluar lewat pintu belakang
Beberapa menit setelah itu, babuk hilang
Semua pola ini identik dengan pola umum dalam praktik intervensi penanganan perkara yang sering ditemukan dalam berbagai kasus nasional:
pertemuan tertutup + malam hari + hilangnya barang bukti = alarm merah.
Vebry menyampaikan:
“Polri tidak boleh seolah-olah membiarkan pintu belakang menjadi akses bagi mafia BBM.”
Menurut catatan investigasi, 8.000 liter solar subsidi bernilai hampir puluhan juta rupiah.
Penyalahgunaannya masuk kategori tindak pidana ekonomi yang merugikan negara.
Karenanya, keputusan melepas babuk tanpa proses yang jelas dapat memunculkan dugaan:
✔ kelalaian prosedural
✔ penyalahgunaan kewenangan
✔ intervensi kepentingan luar
Vebry memperingatkan:
“Jika ini dibiarkan, publik akan menilai Polri bukan lagi penegak hukum, tapi fasilitator mafia.”
Menurut sumber internal kepolisian yang ditemui tim investigasi (nama disamarkan), kasus seperti ini seharusnya langsung masuk ke meja Paminal.
Setidaknya ada 6 langkah cepat yang harus dilakukan:
Menyita CCTV Polresta dan Marina Plaza
Memeriksa seluruh petugas Reskrim yang terlibat dalam keputusan pelepasan
Memanggil pemilik tanki dan pihak yang melakukan pertemuan malam
Memverifikasi semua dokumen langsung ke Pertamina
Memastikan status hukum mobil tanki yang sudah dilepas
Membuka hasil pemeriksaan secara transparan ke publik
Tim investigasi











