Minut – Peloporberita.id | Praktik penyelundupan BBM subsidi khususnya jenis solar di Kota Manado Sulawesi Utara, kini memasuki fase yang makin mencemaskan dan sangat memperhatikan. Aktivitas ilegal ini bukan lagi isu tersembunyi, melainkan menjadi tontonan publik yang seolah dilegalkan oleh sikap diam aparat penegak hukum setempat. Ironisnya, lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum yang oleh masyarakat malah terkesan mandul, tak bergigi, dan hanya jadi penonton setia.
Baru-baru ini, masyarakat digegerkan dengan beredarnya sejumlah mobil-mobil tab yang mengantri di beberapa SPBU Di wilayah Kota Manado. Hasil BBM tersebut diduga dikumpulkan oleh mafia berinisial CK alias CHARLES KALAMU atau biasa disebut Bos Cale.
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dalam aktivitas haram yang di lakukan oleh mafia Cale ini berlangsung mulus tanpa hambatan, karena diduga kuat adanya kerja sama gelap antara para mafia solar dengan oknum APH (Aparat Penegak Hukum.
“Mereka sudah bayar upeti, makanya semua bisa jalan mulus. Maka dari itu Aparat Penegak Hukum diam atau tutup mata dengan hal seperti ini,” ucap Narasumber yang minta namanya dirahasiakan.
Mafia yang satu ini mencuat sebagai dalang utama dalam jaringan mafia ini berinisial CK alis Charles Kalamu disebut-sebut kebal hukum.
Undang-Undang dan Pasal yang Dilanggar oleh Mafia BBM Subsidi sebagai berikut.
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 53 huruf c. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
- Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM Melarang keras penyaluran dan pendistribusian BBM subsidi untuk keperluan industri, serta menetapkan sistem pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran distribusi.
- KUHP Pasal 55 dan 56 Setiap orang yang turut serta, membantu, atau memberikan sarana terhadap tindak pidana juga dapat dikenakan hukuman setara dengan pelaku utama.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika terbukti ada gratifikasi atau suap kepada Aparat Penegak Hukum agar menutup mata terhadap kejahatan ini, maka hal tersebut masuk dalam kategori korupsi.
Ketiadaan penindakan yang tegas telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di daerah ini. Warga mendesak Presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga KPK untuk segera melakukan operasi khusus dan investigasi menyeluruh terhadap praktik mafia BBM subsidi yang semakin menggila ini.
Mereka menilai aparat lokal sudah tidak lagi bisa diandalkan karena telah terkooptasi oleh uang haram. “Kalau negara masih peduli pada keadilan dan rakyat kecil, bersihkan dulu mafia Cale dari para pengkhianat bangsa ini. Solar subsidi itu hak petani dan nelayan, bukan para mafia yang satu ini hanya untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar seorang tokoh masyarakat yang menolak disebut namanya.
Kasus mafia BBM subsidi di Kota Manado menjadi cermin buram bagaimana hukum bisa dibungkam oleh uang. Jika situasi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga masa depan keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Saatnya Presiden dan lembaga pusat turun langsung. Masyarakat butuh keadilan, bukan sandiwara hukum.
Nina











