MINUT, PELOPORBERITA.ID Main “Petak Umpet ” Mafia Solar FR alias Frenly dengan Awak Media akhirnya terjawab sudah. 3/12-2025
Tim Awak media bidang investigasi langsung mendatangi Gudang yang diduga menampung BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar bersubsidi yang berada di Kema Satu Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara.
Informasi yang didapat Gudang tersebut milik dari Frenly Rompas yang sudah terkenal sejagat raya adalah Mafia Solar kelas Kakap yang kebal hukum.
Sebelumnya Frenly membuka Gudang penampungan Solar Ilegal di Bitung dan Tondano (Minahasa), akan tetapi karena sering muncul dipemberitaan, Frenly membuka Gudang penampungan Solar Ilegal yang baru di Kema Satu – Minut (Minahasa Utara).
Awak Media Nina Rumondor dari Peloporberita.id berhasil mengkonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Minut (Minahasa Utara) Iptu Lega Ikhwan Herbayu via WhatsApp.
” – Disebelah mana Kak,
-Saya lagi Anev,
-Ok, nanti Kami cek ya,
Makasih, ” jawaban demi jawaban Kasat Reskrim Polres Minut kepada Awak Media,
saat Awak Media memberi tau kalau ada Gudang penampungan Solar Ilegal di Kema Satu milik Frenly.
Dari hasil konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Minut, aneh tapi nyata. Power dari Wartawan investigasi lebih tinggi dari pada APH (Aparat Penegak Hukum) yang tidak tau keberadaan wilayah Hukum yang dipimpinnya sudah ada kegiatan Ilegal yang nyata-nyata melanggar hukum.
Dalam UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi dihukum pidana penjara 6 ( enam ) Tahun dan denda Rp. 60.000.000.000.- (enam puluh milliar rupiah).
Untuk itu Masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum dalan hal ini Kapolres Minut dan Kasat Reskrim Polres Minut untuk “Bongkar” Gudang Solar Ilegal Milik dari Frenly Rompas yang ada di Kema Satu Kabupaten Minahasa Utara.
NINA







