Noch Sambouw: Fakta Baru Akan Terungkap Jika Saksi Korban Hadir di Persidangan

Blog38 Dilihat

Manado, PELOPORBERITA.ID — Persidangan perkara dugaan penyerobotan tanah dengan nomor 327/Pidum/2025 tertunda setelah saksi korban dan saksi ahli mangkir dari panggilan resmi Pengadilan Negeri Manado Senin (1/12/25).

Penundaan ini mendapat sorotan pedas dari kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, yang menilai absennya saksi justru membuka tanda tanya besar soal kebenaran laporan yang mereka buat.

Dalam perkara yang menjerat sejumlah terdakwa terkait sengketa lahan di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sambouw menegaskan bahwa kliennya telah hadir di ruang sidang.

Mereka didakwa melakukan penyerobotan lahan di area yang dikenal sebagai Kebun Tumpengan berdasarkan Pasal 167 KUHP.

Namun, proses pembuktian tak dapat berjalan karena pihak pelapor tidak menunjukkan itikad baik untuk hadir.

“Pelapor sekaligus saksi korban serta saksi ahli yang mengklaim para terdakwa menyerobot tanah itu tidak hadir.

Ketidakhadiran mereka inilah yang membuat persidangan ditunda,” tegas Sambouw.

Ia menambahkan, dua saksi korban yang menjadi sentral laporan Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya serta saksi ahli dari pihak penyidik tak muncul meski telah dipanggil secara patuh.

Ketidakhadiran ini, menurut Sambouw, bukan sekedar ketidakdisiplinan, tetapi berpotensi memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Saksi korban yang sudah melaporkan dugaan tindak pidana punya kewajiban hukum hadir di pengadilan.

Karena itu sudah diatur dalam KUHAP yang menegaskan ada sanksi pidana bagi saksi yang mangkir tanpa alasan yang sah (aneu nomimou logou). Begitu juga dengan saksi ahli. Ini bukan main-main,” tegasnya.

Sambouw menyatakan, pihaknya justru sangat menantikan kehadiran para saksi.

Baginya, keterangan saksi korban dan saksi ahli adalah kunci pembuktian, apakah benar para terdakwalah yang menyerobot tanah tersebut atau justru sebaliknya, laporan yang dibuat para saksi itu tidak berdasar.

“Kami ingin fakta persidangan yang bicara. Kita mau lihat, apakah benar para terdakwa ini yang menyerobot?

Atau jangan-jangan saksi korban yang justru melakukan hal itu.

Begitu juga pendapat ahli yang dipakai penyidik apakah valid atau justru keliru,” jelas Sambouw.

Ia mendesak agar pemanggilan kedua dilakukan dengan tegas, termasuk opsi pemanggilan paksa jika diperlukan.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui kebenaran dari kasus yang sudah menyeret nama para terdakwa selama ini.

“Persidangan ini harus menjawab semuanya. Jangan biarkan proses hukum terganggu karena ketidakhadiran pihak yang justru membuat laporan,” lanjutnya.

Masyarakat menanti apakah persidangan berikutnya akan membuka fakta sebenarnya di balik sengketa tanah Kebun Tumpengan. IOP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed