Ketua Harian DPP LSM-INAKOR Desak KPK RI Dalami Temuan BPK: Kesalahan Penganggaran Rp540,7 Miliar di Kementerian PUPR

Blog65 Dilihat

Sulut, PELOPORBERITA.ID — Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR), Rolly Wenas, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera melakukan pendalaman, penelusuran, bahkan penyelidikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait kesalahan penganggaran belanja barang sebesar Rp540.776.552.540,60 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2023.

Temuan tersebut diungkapkan BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2023, yang menunjukkan bahwa kesalahan penganggaran ini merupakan permasalahan berulang dari tahun-tahun sebelumnya.

BPK mencatat, pada tahun 2022 juga telah ditemukan kesalahan serupa senilai Rp68.565.518.405,65, namun rekomendasi BPK belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh Menteri PUPR.

Dalam LHP 2023 itu, BPK menyebut bahwa belanja barang digunakan untuk membiayai perolehan aset tetap — yang semestinya diklasifikasikan sebagai belanja modal — dengan total nilai mencapai Rp540,7 miliar di berbagai unit kerja, yakni Ditjen Bina Marga, Ditjen Perumahan, Ditjen Sumber Daya Air, Sekretariat Jenderal, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 tentang klasifikasi anggaran, serta Buletin Teknis Nomor 4 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah. Akibatnya, penyajian belanja barang dan belanja modal dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menjadi tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, dan pengungkapan realisasi anggaran serta capaian output kinerja belum menggambarkan keberhasilan yang sesungguhnya.

BPK menyimpulkan bahwa permasalahan ini disebabkan oleh:


a. Kepala Satuan Kerja terkait tidak memedomani ketentuan yang berlaku dalam penyusunan dan/atau alokasi anggaran; dan
b. Inspektorat Jenderal belum optimal dalam melakukan reviu proses penyusunan anggaran belanja barang.

Dalam tanggapannya, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR mengakui adanya kekurangan dalam proses penyusunan anggaran, baik oleh satuan kerja maupun oleh pengawasan internal kementerian.

BPK RI merekomendasikan kepada Menteri PUPR untuk:

  1. Menginstruksikan Sekretaris Jenderal, Dirjen Bina Marga, Dirjen Perumahan, Dirjen Sumber Daya Air, Kepala BPIW, dan Kepala BPSDM agar memberikan sanksi kepada masing-masing Kepala Satker yang tidak memedomani ketentuan penganggaran; dan
  2. Menginstruksikan Inspektur Jenderal Kementerian PUPR untuk memberikan sanksi kepada satuan kerja di lingkungannya yang tidak optimal dalam melakukan reviu proses penyusunan anggaran belanja barang.

INAKOR: Potensi Penyimpangan Anggaran Perlu Diselidiki KPK

Ketua Harian DPP LSM-INAKOR menilai bahwa angka kesalahan penganggaran yang mencapai lebih dari setengah triliun rupiah bukanlah sekadar kekeliruan administratif, melainkan indikasi lemahnya kontrol internal dan potensi penyalahgunaan anggaran negara.

“Temuan BPK RI tahun 2023 ini harus menjadi perhatian serius KPK.

Kesalahan penganggaran yang berulang dan melibatkan nilai ratusan miliar rupiah pada satu kementerian besar seperti PUPR tidak bisa hanya dianggap kesalahan teknis.

KPK harus melakukan pendalaman apakah ada unsur kesengajaan, penyimpangan prosedur, atau praktik koruptif dalam penyusunan dan realisasi anggaran tersebut,” tegas Rolly Wenas, Ketua Harian DPP LSM-INAKOR.

Menurutnya, proyek infrastruktur dan perumahan rakyat memiliki nilai strategis dan anggaran yang sangat besar, sehingga potensi penyimpangan harus diawasi secara ketat.

Ia juga menyoroti bahwa tidak optimalnya tindak lanjut atas rekomendasi BPK pada tahun sebelumnya (2022) menunjukkan adanya pembiaran sistemik.

“BPK sudah dua tahun berturut-turut menemukan kesalahan penganggaran di Kementerian PUPR.

Jika rekomendasi tidak dijalankan sepenuhnya dan pengawasan internal tetap lemah, maka publik patut curiga bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” lanjutnya.

INAKOR Dorong Transparansi dan Tindakan Tegas

LSM-INAKOR mendesak agar:

  1. KPK RI segera membuka penyelidikan awal (preliminary inquiry) atas temuan BPK RI tersebut untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan atau tindak pidana korupsi.
  2. Kementerian PUPR wajib mempublikasikan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK, termasuk daftar satuan kerja dan nilai anggaran yang bermasalah.
  3. Inspektorat Jenderal dan Dirjen terkait diberikan tenggat waktu tegas dalam melaksanakan perbaikan serta pelaporan hasil koreksi ke publik.
  4. DPR RI, khususnya Komisi V, melakukan rapat kerja khusus dengan Kementerian PUPR dan BPK RI untuk meminta klarifikasi atas temuan dan langkah perbaikan.

“Transparansi adalah kunci. Uang rakyat harus dikelola secara akuntabel.

Bila ada penyimpangan, maka harus ada sanksi tegas agar kesalahan serupa tidak terus berulang setiap tahun,” tutup Wenas. IOP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed