INAKOR Ungkap Dugaan Korupsi Dana BOSP Rp1,4 Miliar di Dinas Pendidikan Sulut: Laporan Tambahan Resmi Diajukan, Bukti Semakin Kuat, Desakan Proses Hukum Meningkat

Blog65 Dilihat

SULUT, PELOPORBERITA.ID — Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) kembali mengambil langkah tegas dalam pemberantasan korupsi.

Pada 26 Agustus 2025, INAKOR secara resmi mengajukan laporan tambahan kepada aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara.

Laporan lanjutan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang telah disampaikan pada 11 Agustus 2025, dan kini diperkuat dengan bukti adanya kerugian negara riil sebesar Rp1.469.714.639,00.

“Ini bukan sekadar dugaan. Temuan ini menunjukkan bahwa kejahatan finansial telah terjadi secara sistematis dan terstruktur,” tegas Rolly Wenas, Ketua DPW INAKOR Sulut.

• Kesalahan Penganggaran Jadi Pintu Masuk Penyimpangan:

Menurut INAKOR, penyimpangan bermula dari penganggaran yang sengaja diselewengkan di tingkat Dinas Pendidikan. Dana BOSP yang semestinya masuk dalam kategori belanja barang dan jasa, justru dianggarkan sebagai belanja hibah.

Praktik ini diyakini sebagai upaya untuk mengaburkan peruntukan dana dan melemahkan pengawasan serta pertanggungjawaban.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara, ditemukan bahwa penyimpangan terjadi pada 12 satuan pendidikan menengah, meliputi:

• Belanja fiktif (mark-up):

– Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan

– Pertanggungjawaban yang tidak sah atau tanpa dokumen pendukung

“Kesalahan ini bukan akibat kelalaian, tapi dilakukan secara terencana agar penyelewengan bisa terjadi di tingkat sekolah,” ungkap Wenas.

• Analisis Hukum: Unsur Pidana Korupsi Telah Terpenuhi

INAKOR menegaskan bahwa kasus ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta kerugian negara telah terpenuhi secara nyata. INAKOR juga menyoroti adanya indikasi kuat niat jahat (mens rea) yang dilakukan secara terstruktur, melibatkan:

• Kepala Dinas Pendidikan

• Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

• Pelaksana teknis di tingkat sekolah

“Rantai tanggung jawab yang kabur ini justru menguatkan dugaan adanya kolusi dan upaya sistematis untuk mempermudah korupsi,” tambah Wenas.

• Potensi Kerugian Jauh Lebih Besar:

Meski saat ini temuan baru hanya mencakup 12 sekolah, INAKOR meyakini bahwa praktik serupa bisa terjadi di satuan pendidikan lain yang belum diaudit.

 “Modusnya sama, pola penyelewengan identik. Kami yakin skala kerugian bisa jauh lebih besar jika dilakukan audit menyeluruh,” kata Wenas.

• INAKOR Desak Polda Sulut Segera Naikkan Status Kasus:

Mengingat bobot temuan dan dampaknya terhadap dunia pendidikan, INAKOR mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara untuk segera:

1. Meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan

2. Memperluas audit dan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait

3. Menetapkan tersangka dan memproses hukum sesuai peraturan yang berlaku

INAKOR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.

• Tentang INAKOR:

INAKOR (Independen Nasionalis Anti Korupsi) adalah organisasi masyarakat sipil yang fokus pada pengawasan dan pelaporan tindak pidana korupsi di berbagai sektor, termasuk pendidikan. INAKOR percaya bahwa transparansi adalah kunci untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak pada rakyat. (**/Rilis INAKOR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *