SULUT, PELOPORBERITA.ID – Kasus dugaan hutang senilai Rp10 miliar kembali memicu sorotan publik setelah Benny Rhamdani dan mantan pasangan calon Pilkada Kotamobagu, Nayodo Kurniawan dan Sri Tanti Angkara, diperiksa di Polda Sulawesi Utara.
Hutang tersebut dilaporkan dipinjam dari pengusaha berinisial DD dan menurut informasi yang beredar, dana itu diduga digunakan untuk keperluan Pemilihan Wali Kota Kotamobagu 2024. Namun, Benny Rhamdani membantah mengetahui hal itu.
“Saya tak tahu menahu perihal hutang piutang Rp10 miliar itu.
Bahkan saya heran siapa yang memberikan pinjaman dan jaminan apa yang diberikan,” ujar Benny.
Ia menegaskan bahwa jika dirinya atau istrinya meminjam uang, sertifikat miliknya lah yang dijaminkan, bukan milik istrinya.
Benny menambahkan, pihaknya sama sekali tidak pernah menerima uang pinjaman tersebut.
“Siapa yang menerima uang, berapa besar, kapan diserahkan, dan di mana uang itu diserahkan, pun bentuknya seperti apa, kami tidak tahu,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat selama ini mengetahui bahwa istrinya memiliki dana pribadi untuk kegiatan politik sejak sosialisasi hingga akhir kampanye.
Kasus ini kemudian memunculkan isu keterlibatan oknum Anggota DPR RI berinisial YS, yang disebut-sebut turut turun langsung saat pinjaman dilakukan dan berperan sebagai penjamin.
Saksi dalam dugaan keterlibatan ini adalah oknum dosen Unsrat bernama Uci dan Ulfa, menurut sumber terpercaya.
Nayodo Kurniawan juga membenarkan bahwa nama Yasti Soepredjo (YS) terkait dengan kasus dugaan piutang Rp10 miliar. “Apakah kasus ini berkaitan dengan Ibu Yasti Soepredjo?” tanya pewarta, yang kemudian dibenarkan Nayodo Kurniawan sambil menegaskan bahwa pemeriksaan ini terkait delik pidana.
Polda Sulawesi Utara hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah hukum berikutnya, termasuk apakah oknum anggota DPR akan dipanggil sebagai saksi atau terlapor. RED