MITRA, PELOPORBERITA.ID – Dugaan korupsi kembali menghantui proyek infrastruktur kesehatan di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Utara menemukan kekurangan volume pada dua paket pekerjaan Dinas Kesehatan TA 2024, meski keduanya dinyatakan selesai 100% dan dibayar lunas.
1. Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Molompar senilai Rp401 juta, dikerjakan CV SM. Kontrak diteken 23 Juli 2024 dan diubah lewat adendum terkait volume pekerjaan.
BPK mencatat, hasil fisik tak sesuai kontrak meski seluruh dana sudah cair.
2. Pembangunan Unit Transfusi Darah (UTD) RS senilai Rp1,02 miliar oleh CV SPJ. Proyek ini dua kali diadendum, termasuk perpanjangan waktu hingga 9 Desember 2024.
Sama seperti paket pertama, ditemukan kekurangan volume meski pembayaran penuh telah dilakukan.
Aktivis anti-korupsi Jeffrey Sorongan menyebut pola ini sebagai modus klasik dugaan korupsi.
“Kontrak rampung, berita acara serah terima ditandatangani, uang cair, tapi fisiknya tak utuh.
Kejari harus segera bertindak sebelum jejaknya hilang,” tegasnya.
Sorongan juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi daerah sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas.
“Tak ada gunanya bicara pembangunan kalau anggarannya bocor. Bersihkan dulu pejabat dan rekanan nakal,” ujarnya.
Publik menanti langkah Kejari untuk membuktikan bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu, dan setiap rupiah uang rakyat dipertanggungjawabkan secara transparan. IOP