Ratatotok, Peloporberita.id – Di tengah sorotan tajam publik terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri di Ratatotok, satu nama mencuat namun selalu luput dari tindakan hukum: Rendi Mamahit (RM).
Meski namanya santer disebut-sebut sebagai salah satu aktor besar di balik operasi tambang ilegal, hingga kini RM tidak pernah masuk dalam daftar resmi pelaku yang diproses hukum, diperiksa, apalagi ditangkap. Padahal, berdasarkan penelusuran berbagai sumber lapangan dan investigasi kami, RM disebut-sebut mengendalikan tambang ilegal di dalam kawasan kebun raya.
Keterlibatan Rendi Mamahit kerap diperbincangkan di kalangan warga dan penggiat lingkungan. Namun anehnya, dari seluruh laporan dan informasi yang muncul ke publik maupun ke penegak hukum, nama RM seolah sengaja dihapus atau dilindungi. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya backing kuat yang melindunginya dari jeratan hukum.
“Semua orang tahu siapa yang kuasai tambang di situ, tapi anehnya, yang disebut-sebut ke media atau ke polisi justru pelaku kelas bawah. SM tidak pernah disentuh,” ungkap seorang warga Ratatotok yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak sedikit pihak menduga bahwa RM memiliki hubungan dekat dengan sejumlah oknum pejabat dan petugas lapangan, yang kini juga sedang disorot karena dugaan menerima upeti dari pelaku tambang ilegal. Nama-nama seperti Kepala Dinas DLH Mitra Royke Lumingas, Ketua Kebun Raya Tenny, dan koordinator lapangan Atif Aring bahkan disebut menjadi bagian dari struktur perlindungan aktivitas tambang ilegal.
Jika dugaan ini benar, maka ketidakterjamahannya RM bukanlah kebetulan, melainkan bagian dari skenario sistematis untuk melindungi aktor utama tambang ilegal dan mengorbankan pelaku-pelaku kecil sebagai tumbal.
Sekretaris Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI Perjuangan), Joy Tielung, mengecam keras pembiaran terhadap aktor-aktor besar tambang ilegal, khususnya RM.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, baik Polda Sulut maupun KLHK, untuk segera bertindak tegas dan cepat menangkap Rendi Mamahit. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika dibiarkan, ini jadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup,” tegas Joy Tielung.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polda Sulawesi Utara dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Masyarakat menuntut agar penyelidikan tidak hanya menyentuh pelaku lapangan, tetapi juga menggali aktor intelektual dan pengendali utama yang berada di balik kejahatan lingkungan ini.
Jika nama seperti Rendi Mamahit terus dibiarkan lolos, maka ini bukan hanya kegagalan penegakan hukum, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah undang-undang dan keberlangsungan lingkungan hidup.
Dihubungi via WhatsApp hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari yang bersangkutan.