Polemik Penahanan 4 Excavator di Polsek Ratatotok, Jeffrey Sorongan Desak Polda Sulut Tindak Tegas Pelaku Utama

MITRA, PELOPORBERITA.ID // Penertiban alat berat milik pelaku tambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Ratatotok, Minahasa Tenggara, mendapat sorotan publik. Aktivis Angkatan Muda Indonesia Sulawesi Utara (PAMI-P), Jeffrey Sorongan, memberikan apresiasi kepada Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie, S.I.K., S.H., M.H. atas keberaniannya mengambil langkah tegas menertibkan aktivitas ilegal di wilayah tersebut. 31/05/2025

Sebanyak empat unit alat berat jenis excavator telah diamankan dan saat ini dititipkan di Polsek Ratatotok. Alat-alat tersebut diketahui beroperasi di lokasi tambang ilegal di kawasan Nibong yang notabene berada dalam kawasan hutan lindung. Namun, menurut Sorongan, langkah ini belum cukup.

“Yang jadi pertanyaan besar, mengapa sampai saat ini operator utama yang diduga bertanggung jawab atas alat berat tersebut, yang dikenal dengan nama Jun, belum juga ditahan? Padahal jelas aktivitas tambang ini melanggar hukum,” tegas Sorongan.

Ia menyebutkan, program nasional Asta Cita yang menjadi payung pemberantasan korupsi dan penertiban tambang ilegal seharusnya dijalankan secara konsisten hingga ke akar masalah. Bukan hanya menyasar alat, tetapi juga aktor intelektual di balik operasi PETI.

Menurut Sorongan, aktivitas pertambangan yang awalnya berskala tradisional di Ratatotok kini berubah menjadi pertambangan modern, menggunakan alat berat tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi, seperti AMDAL, UPL/UKL, hingga izin usaha pertambangan. Hal ini dinilai sangat merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD), pajak mineral, maupun retribusi lainnya.

“Ini bukan hanya soal kerusakan lingkungan, tapi juga bentuk nyata praktik korupsi sumber daya alam. Negara dirugikan secara ekonomi, masyarakat terdampak secara sosial dan ekologis,” ujarnya.

Sorongan menyinggung kasus PETI di wilayah Nibong, Kebun Raya, yang sebelumnya sempat viral di media. Dalam kasus itu, empat alat berat yang diduga dikelola oleh Jun tetap bebas beroperasi sebelum akhirnya diamankan oleh aparat. Aktivitas tersebut dinilai membawa dampak serius mulai dari pencemaran sungai, kerusakan kawasan hutan, hingga risiko longsor dan banjir lumpur.

Ia juga mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin dikategorikan sebagai tindak pidana serius dengan ancaman hukuman penjara serta denda dalam jumlah besar.

“Jika Polda serius memberantas PETI di Sulut, maka penegakan hukum harus menyentuh pelaku utama. Menahan Jun akan menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak tebang pilih,” tutup Sorongan.

Sorongan berharap, langkah Kapolda Sulut dalam membersihkan aktivitas tambang ilegal tidak berhenti pada penahanan alat berat semata, namun juga menjangkau aktor-aktor utama yang diduga berada di balik operasi tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
(***Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *