Sering Akibatkan Kemacetan, SPBU 74.953.2 Ringroad Diduga Layani “Drakula Solar Ilegal”

Blog10 Dilihat

MANADO, PELOPORBERITA.ID – SPBU 74.953.2 yang terkenal dengan nama SPBU Milu-milu yang berada dilokasi Ring road wilayah hukum Polres Minahasa Utara (Minut) sering menjadi sorotan publik.

Secara kasat mata Kita bisa melihat langsung situasi dibadan jalan raya sekitar SPBU yang sudah memakai 2 jalur kendaraan sehingga sering menimbulkan kemacetan dan lebih fatal lagi bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas bagi pengendara yang lain.

Hasil investigasi turun langsung Tim Awak Media dilokasi SPBU Milu-milu Ring road, Jumat (18/07/2025) sekira Pukul. 13.22 Wita, terpantau padat sekali kendaraan jenis Truck dan Dump truk dan Bus berukuran besar sedang antrian panjang dengan memakai badan jalan dari berbagai penjuru di sekitar SPBU tersebut.

Dengan situasi seperti itu, Tim Awak Media sempat mengambil dokumentasi Video pada saat situasi dijalan depan SPBU yang lalu lintas sudah amburadul dan mengakibatkan kemacetan.

Sehingga muncul berbagai dugaan adanya penyaluran BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar bersubsidi di SPBU Milu-milu kepada Para Mafia Solar alias “Drakula Solar Ilegal”.

” SPBU ini harus diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum dan dari Pertamina langsung dan kalau perlu periksa CCTV agar semua jelas terbukti,” ujar seorang warga yang berada dilokasi SPBU yang tidak ingin namanya dipublikasi.

Dalam Pasal 53 UU Migas tertulis sanksi bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan distribusi BBM, termasuk denda hingga Rp.60.000.000.000.- dan hukuman pidana penjara maksimal 6 Tahun dan sanksi administrasi diatur dalam keputusan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *