Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi, Sekjen ATR/BPN Dorong Peningkatan Indeks RB 2025

Blog37 Dilihat

Jakarta – Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan tren peningkatan positif sejak 2010 dengan rata-rata kenaikan sekitar 3,16 poin per tahun. Namun, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menegaskan bahwa kenaikan indeks bukan hanya soal angka semata, tetapi harus memberi dampak langsung terhadap kesejahteraan pegawai.

“Saya ingin menekankan, apa yang kita rencanakan dalam Reformasi Birokrasi harus betul-betul tercapai. Jika target indeks berjalan sesuai rencana, insyaallah ini akan berdampak pada peningkatan take home pay atau pendapatan kita semua,” ujar Pudji saat membuka Rapat Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (15/07/2025).

Sebagai catatan, indeks RB Kementerian ATR/BPN pada 2022 tercatat 76,58%, naik menjadi 78,75% pada 2023, dan kembali meningkat ke 84,02% pada 2024. Tahun 2025, ditargetkan bisa mencapai 90%. Menurut Pudji, pencapaian target tersebut tidak dapat dilakukan hanya oleh segelintir orang.

“Setiap unit kerja tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Harus ada dukungan kolektif dari seluruh jajaran agar harapan kita dapat tercapai bersama,” tegasnya.

Saat ini, penilaian RB Kementerian ATR/BPN mengacu pada roadmap nasional yang ditetapkan Kementerian PAN-RB. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo, menjelaskan bahwa pada periode 2020–2024, terdapat dua komponen baru dalam penilaian reformasi birokrasi, yaitu komponen general dan tematik, sebagai bentuk penyempurnaan evaluasi.

“Teman-teman perlu mulai mengecek, menelaah, dan merumuskan program kerja RB tematik sebagai langkah awal untuk menyusun roadmap RB ke depan. Jika kita sudah punya rancangan yang jelas, prosesnya akan jauh lebih mudah,” kata Deni.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Mohammad, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menyesuaikan diri dengan penerbitan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 10 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024. Regulasi ini menjadi pijakan penting untuk memperkuat reformasi birokrasi yang lebih adaptif, berdampak nyata, dan sejalan dengan agenda nasional.

JM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *