MITRA, PELOPORBERITA.ID – Dugaan pemalsuan dokumen kembali mencuat dalam kasus tambang ilegal milik Dede Tjin di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Informasi terbaru mengungkapkan adanya kejanggalan fatal pada surat keterangan ukur tanah yang digunakan Dede Tjin dalam menjalankan aktifitas tambang ilegalnya.
Dalam dokumen surat ukur tanah yang tertulis atas nama Marthen Rondonuwu tahun 1980 tersebut, tercantum keterangan batas kanan lahan berbatasan dengan HPT (Hutan Produksi Terbatas). Padahal, menurut catatan sejarah kehutanan Indonesia, penetapan wilayah HPT belum ditetapkan pada tahun 1980. Dasar hukum TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan) sendiri baru digunakan di era 1980-an dan disempurnakan dengan RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi) pada periode 1999-2003.
“Istilah HPT pada surat tahun 1980 adalah sesuatu yang aneh dan patut dicurigai keasliannya,” tegas Joy Tielung dari LSM PAMI Perjuangan saat dikonfirmasi.
Selain itu, kata Joy pada bagian tandatangan surat ukur tersebut tertulis nama Hukum Tua Tonsawang, namun cap yang digunakan justru cap Kecamatan, bukan cap desa. Kejanggalan lainnya, pada masa tahun 1980-an di desa-desa sekitar Kecamatan Tombatu belum menggunakan format dokumen komputer seperti yang tercantum dalam surat milik Marthen Rondonuwu yang digunakan Dede Tjin.
“Banyak kejanggalan-kejanggalan yang ditampilkan dalam isi dan penulisan Surat Keterangan Tanah tersebut,” ujar Joy Tielung menegaskan. Padahal objek tanah tersebut ada surat yang sah milik seorang warga Jemmy Mamentu berdasarkan AJB tahun 2019.
Joy mendesak aparat penegak hukum di Polda Sulut segera memproses Dede Tjin sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tambang ilegal ini. Joy juga berharap kepolisian tidak lengah dan dapat menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
“Ini bentuk penipuan publik dan pelecehan terhadap hukum negara. Jangan sampai keadilan kalah hanya karena permainan dokumen palsu demi memuluskan aksi pertambangan ilegal seperti ini,” pungkas Joy.
Pihak Dede Tjin memberikan klarifikasi singkat melalui Pesan whats up untuk menanyakan hal tersebut kepada “Pak Edi”. Sedangkang pak Edi dari informasi masyarakat diketahui merupakan kerabat Dede Tjin yang mengurus dokumen tanah tersebut.








