Sulut, PELOPORBERITA.ID – Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulawesi Utara memberikan klarifikasi resmi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024.
Dalam keterangannya, Kepala Dinas menjelaskan bahwa dana BOS bukan dikelola langsung oleh dinas, melainkan disalurkan dari Kas Negara langsung ke rekening masing-masing sekolah.
Pengelolaan dana tersebut menjadi tanggung jawab penuh pihak sekolah, khususnya Kepala Sekolah.
“Dana BOS ditransfer langsung dari Kas Negara ke rekening sekolah dan dikelola secara mandiri oleh sekolah.
Penanggung jawab utama adalah Kepala Sekolah,” jelas Kadis Dikda.
Ia menambahkan bahwa laporan pertanggungjawaban dana BOS, baik reguler maupun kinerja, wajib disusun secara akurat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Laporan ini juga harus disampaikan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Berikut poin-poin penting yang ditegaskan Kadis Dikda terkait pertanggungjawaban dana BOS:
1. Penanggung Jawab:
Pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah. Tim BOS sekolah, yang melibatkan komite sekolah serta pihak terkait lainnya, turut berperan dalam pelaporan dan pengawasan penggunaan dana.
2. Penggunaan Dana BOS:
Dana BOS dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional sekolah, antara lain:
• Pembelajaran tatap muka dan jarak jauh.
• Pembelian alat kebersihan, disinfektan, masker, dan perlengkapan kesehatan lainnya.
• Pengembangan perpustakaan dan peningkatan mutu pembelajaran.
• Pelatihan guru dan tenaga kependidikan.
• Pemeliharaan sarana dan prasarana.
• Pembayaran langganan daya dan jasa.
Kadis menekankan pentingnya memastikan penggunaan dana BOS sesuai juknis serta berdampak nyata pada peningkatan mutu pendidikan dan kesejahteraan siswa.
Menanggapi temuan BPK, Kadis menyatakan bahwa pencatatan hasil pemeriksaan memang berada di Dinas Pendidikan karena sekolah-sekolah tersebut berada di bawah binaan dinas.
Namun, ia menegaskan kembali bahwa pengelolaan dana BOS merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh sekolah.
“Dinas hanya menjalankan fungsi pembinaan. Dalam setiap pertemuan dengan Kepala Sekolah dan Bendahara BOS, kami selalu mengingatkan hal ini,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa pihak sekolah yang terkait temuan BPK telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dalam waktu 60 hari setelah LHP diterbitkan.
“Sebagian sekolah sudah melakukan penyetoran, dan sebagian lainnya sedang dalam proses mencicil,” tutupnya.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat terkait mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS, serta komitmen semua pihak untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan. (RED)