Tumpaan, 26 Juni 2025 — Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi lahan di Desa Tumpaan Baru, Kecamatan Tumpaan, pada Rabu 25 Juni 2025, dilakukan sesuai dengan keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Penegasan ini sekaligus untuk meluruskan berbagai tudingan tidak berdasar yang mencuat di media sosial.
Eksekusi tanah tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Amurang berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 530 K/Pdt/2020 tertanggal 21 April 2020, yang merupakan kelanjutan dari rangkaian putusan sebelumnya yakni di tingkat Pengadilan Negeri Amurang (No. 72/Pdt.G/2018/PN.Amr) dan Pengadilan Tinggi Manado (No. 11/PDT/2019/PT.MND). Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan oleh Berty Pangkey dan memerintahkan pelaksanaan putusan.

Kegiatan eksekusi dimulai pukul 10.00 hingga 14.00 WITA, dengan pengarahan dari Ketua PN Amurang, Beatrix Ma’i, S.H., M.H. di kantor pengadilan. Di lokasi eksekusi, Panitera PN Amurang membuka kegiatan, dilanjutkan dengan pembacaan surat perintah eksekusi oleh jurusita. Pelaksanaan di lapangan turut diamankan oleh personel Kodim 1302 Minahasa dan Satpol PP. Turut hadir unsur Forkopimcam Tumpaan, perangkat Desa Tumpaan Baru, serta perwakilan keluarga.
Eksekusi berjalan kondusif, tertib, dan mengedepankan pendekatan persuasif serta humanis. Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan memastikan bahwa seluruh proses telah melalui tahapan koordinasi dengan Forkopimda, termasuk pemberian tiga kali surat peringatan kepada pihak Berty Pangkey, yaitu pada 14 Februari, 4 Maret, dan 18 Maret 2025.

Lahan yang dieksekusi merupakan aset sah milik Pemkab Minahasa Selatan yang sebelumnya merupakan rumah dinas camat. Status kepemilikan tanah seluas 2.184 m² itu didasarkan pada pembelian dari Albert Pangkey dan tercatat dalam Register Tanah Desa Tumpaan sejak 1956. Aset tersebut juga terdata dalam Buku Induk Inventaris Pemerintah Kabupaten Minahasa pada tahun 1999. Pasca pemekaran wilayah tahun 2003, tanah itu secara otomatis menjadi bagian dari aset Pemkab Minsel sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Menanggapi tuduhan bahwa Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH., melakukan perampasan tanah dan penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi, Pemkab Minsel menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar. Eksekusi bukanlah tindakan pemerintah daerah, melainkan tugas yudikatif yang dijalankan oleh Pengadilan Negeri Amurang sebagai pelaksana putusan Mahkamah Agung.
“Sebagai negara hukum, setiap putusan pengadilan wajib dijalankan. Tuduhan yang mengarah pada kepala daerah adalah upaya menyesatkan publik dan tidak berdasar hukum. Yang menegakkan putusan adalah lembaga peradilan, bukan bupati,” tegas pernyataan resmi Pemkab.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan dan tetap mempercayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum. Eksekusi ini bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari penegakan supremasi hukum di daerah.
***