BPK Temukan Kekurangan Volume Proyek Perkim Manado, Nilai Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

Manado, PELOPORBERITA.ID — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara tahun anggaran 2024 kembali mengungkap potensi kerugian negara. 

Kali ini, diarahkan pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Manado terkait empat paket pekerjaan fisik yang dinilai bermasalah.

BPK mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan pada empat proyek berbeda, dengan total nilai dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,3 miliar. 

Berikut rincian temuan BPK:

1. Pelaksanaan Peremajaan (Dana Lingkungan) di Kecamatan Singkil, Wanea, dan Tikala, dikerjakan oleh PT AUN, mengalami kekurangan volume senilai Rp400.326.907,93.

2. Proyek serupa di Kecamatan Mapanget dan Paal Dua yang digarap PT PDP juga mencatat kekurangan volume sebesar Rp239.090.898,19.

3. Di wilayah Tuminting, Bunaken, dan Bunaken Kepulauan, pekerjaan oleh PT TTJ mengalami kekurangan senilai Rp139.671.822,41.

4. Sementara itu, pekerjaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di sejumlah kelurahan se-Kota Manado yang dikerjakan PT RMA, menyumbang kekurangan terbesar dengan nilai Rp592.940.405,02.

Total akumulasi dari keempat pekerjaan tersebut mencapai Rp1.372.030.033,55.

Temuan ini mengundang kekhawatiran publik, mengingat dana yang digunakan bersumber dari anggaran negara yang seharusnya dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat.

Berbagai pihak mulai mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan ini. Pasalnya, indikasi adanya unsur pelanggaran hukum dan potensi korupsi tidak dapat diabaikan begitu saja.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perkim Kota Manado, Peter Eman, saat dikonfirmasi media menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut sesuai rekomendasi BPK.

“Terima kasih untuk kesempatannya. 

Terkait data temuan hasil pemeriksaan tersebut, langkah yang sudah diambil oleh Dinas sesuai rekomendasi pemeriksaan adalah mendesak para pihak terkait kegiatan untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Eman.

Ia menambahkan bahwa para pelaksana proyek menyatakan komitmen untuk bertanggung jawab atas temuan tersebut, dan saat ini tengah melakukan proses pengembalian dana secara bertahap dalam jangka waktu 60 hari yang ditetapkan oleh BPK.

Meskipun demikian, pengawasan dari lembaga hukum dan masyarakat tetap dibutuhkan untuk memastikan proses penyelesaian berjalan transparan dan akuntabel.

Kondisi ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat pada pelaksanaan proyek pemerintah, agar tidak menjadi celah penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Di tengah tingginya kebutuhan masyarakat akan infrastruktur yang memadai, publik berharap kejadian serupa tidak terus-menerus terulang di masa mendatang. (IOP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *