Perangi Monopoli Proyek, INAKOR Mendesak BPJN Sulut Terapkan E-Purchasing

SULUT, PELOPORBERITA.ID — Dugaan monopoli proyek melalui proses lelang di Sulawesi Utara telah mencapai titik kritis. 

Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Anti Korupsi (LSM INAKOR) Sulawesi Utara dengan tegas mendesak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara untuk segera dan maksimal menerapkan sistem e-purchasing. 

Ketua LSM INAKOR, Rolly Wenas, menyatakan bahwa kelambanan BPJN dalam mengoptimalkan e-purchasing merupakan bentuk pembiaran terhadap praktik kotor yang merugikan negara dan menghambat pembangunan.

“Kami melihat adanya celah lebar dalam sistem lelang umum yang secara sistematis dimanfaatkan untuk praktik monopoli. 

Ini bukan lagi sekadar dugaan, ini adalah indikasi kuat adanya permainan kotor yang merugikan keuangan negara dan mematikan persaingan sehat,” tegas Rolly Wenas melalui pernyataan tertulisnya kepada media Rabu (11/6). 

Ia menambahkan, BPJN Sulut harus lebih proaktif, jangan hanya menunggu dan membiarkan praktik-praktik korup ini terus berjalan. 

Ini adalah kegagalan sistemik yang harus segera diperbaiki!”

Wenas menegaskan bahwa implementasi e-purchasing adalah mandat hukum yang wajib dilaksanakan. 

“Dasar hukumnya sangat jelas dan kuat. Ada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (dan diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025). 

Pasal 110 Ayat (2) Perpres 16/2018 secara eksplisit mewajibkan pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik (e-katalog) dalam rangka e-purchasing,” paparnya.

Lebih lanjut, Wenas juga menyoroti regulasi pendukung seperti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik. 

“Dan yang paling baru, Surat Edaran Nomor: 03/SE/Db/2025 tentang Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan pada Katalog Elektronik Sektoral Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum juga memperkuat urgensi penerapan e-purchasing ini,” tambahnya.

Lebih lanjut Wenas menjelaskan, dengan semua regulasi ini, tidak ada alasan bagi BPJN Sulut untuk tidak memaksimalkan e-purchasing, Jika ada kendala, itu menunjukkan ketidakmampuan atau bahkan indikasi keterlibatan dalam praktik monopoli tersebut.

INAKOR percaya bahwa dengan memaksimalkan e-purchasing, proses pengadaan proyek akan menjadi lebih efisien, transparan, dan meminimalisir interaksi langsung yang berpotensi memicu praktik kolusi. 

“Ini bukan hanya tentang penghematan anggaran, tetapi juga tentang memberikan kesempatan yang lebih adil bagi penyedia jasa yang berkualitas dan kompeten,” ujar Wenas.

“Kami menuntut BPJN Sulut untuk segera mengambil langkah konkret. 

Jangan biarkan dugaan monopoli ini terus merajalela. 

INAKOR akan terus mengawasi dan tidak akan ragu untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang kami temukan,” pungkas Rolly Wenas dengan nada tegas. 

“Sudah saatnya BPJN Sulut menunjukkan komitmen nyata terhadap pemberantasan korupsi, bukan hanya sekadar retorika.” tutup pria berkumis, pegiat anti korupsi yang pernah memenangkan pra peradilan terkait kasus korupsi di Sulawesi Utara. (IOP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed