MANADO, PELOPORBERITA.ID — Miris. Seorang pensiunan atas nama bapak Rudy Raintung mengeluhkan nasibnya kepada media ini setelah mengalami pemotongan gaji ke-13 nya di Bank Bukopin cabang Manado.
Ironisnya, dana tersebut sudah masuk ke rekening sejak awal Juni, namun hingga kini belum dapat ditarik.
Pak Rudy juga menyebut bahwa gaji 13 miliknya justru dipotong, meski Menteri Keuangan RI telah menegaskan berulang kali bahwa gaji ke-13 tidak boleh dipotong oleh siapapun.
“Gaji saya masuk dari tanggal 1 Juni, sedangkan gaji ke-13 tanggal 2 Juni.
Sampai hari ini saya belum bisa menarik gaji tersebut.
Jujur, gaji 13 ini sangat berdampak bagi kami sekeluarga karena belum bisa memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,” ungkap pak Rudy, nada kecewa.
Pak Rudy pun juga telah melaporkan permasalahan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara.
Namun, tanggapan dari OJK justru membuatnya makin kecewa.
“Saya sudah lapor ke OJK, tapi mereka bilang saya harus kembali lagi setelah 10 hari kerja.
Sementara saya butuh uang untuk makan hari ini, bukan 10 hari lagi,” keluhnya.
Dalam kondisi serba sulit tersebut, Rudy berharap Menteri Keuangan segera turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga bermain-main dengan hak para pensiunan.
Ia menegaskan, situasi ini bukan hanya soal uang, tetapi soal kemanusiaan dan kepedulian terhadap para pensiunan yang mengandalkan gaji tersebut untuk hidup.
Sementara itu, salah satu karyawan Bank Bukopin yang disebut bernama Ibu Vanda, memberikan jawaban tidak pasti.
“Bapak pulang jo, sabantar malam so selesai, atau so bisa tarik,” ujar Vanda kepada pak Rudy, seperti yang disampaikannya kepada media ini.
Tak hanya itu, ia juga menerima telepon dari karyawan lain bernama Ibu Yola, yang menjanjikan akan menyelesaikan permasalahan ini.
“Ia mengatakan bahwa masalah ini akan dia selesaikan, katanya lewat telepon seluler,” ucap Pensiunan tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan, pak Rudy mengaku belum menerima kejelasan maupun pencairan dana tersebut.
Kejadian ini menambah panjang daftar keluhan kepada pelayanan Bank Bukopin, terutama menyangkut hak-hak para pensiunan yang seharusnya dilindungi.
Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, keterlambatan dan pemotongan gaji ke-13 ini menjadi pukulan berat bagi para pensiunan tersebut, yang menggantungkan harapan mereka pada dana tersebut.
Ia berharap pihak Bank Bukopin, OJK, dan Kementerian Keuangan segera menindaklanjuti dan memberikan kepastian hukum atas masalah ini, demi keadilan dan kesejahteraan para pensiunan di seluruh Indonesia. (IOP)