Sulut, PELOPORBERITA.ID — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melalui Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus pada hari ini, Selasa 27 Mei 2025 secara resmi mengembalikan lima berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) untuk Tahun Anggaran 2020–2023.
Pengembalian berkas ini dilakukan dengan disertai petunjuk atau P-19 agar penyidik dari Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) dapat melengkapi kekurangan dalam berkas penyidikan tersebut.
Sebelumnya, pada 15 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut telah menerima pelimpahan tahap I dari penyidik atas kelima berkas perkara tersebut.
Namun, setelah dilakukan penelitian, tim jaksa menemukan adanya kekurangan baik secara formil maupun materiil.
Oleh karena itu, demi kepentingan penegakan hukum yang optimal, berkas perkara tersebut dikembalikan untuk penyempurnaan.
“Kekurangan tersebut harus dilengkapi oleh penyidik Polda Sulut agar proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian disampaikan melalui rilis resmi Penerangan Hukum Kejati Sulut.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik, mengingat dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM tergolong cukup besar dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Kejati Sulut menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. (IOP)