Dipolisikan Anak Buah Prabowo, Wartawan Parlente Ini Tertawa Terbahak-bahak

Manado, PELOPORBERITA.ID — Wartawan Arsenius Hut Kamrin Tawi resmi dipolisikan Anggota DPRD Sangihe Fri Jhon Sampakang. Legislator Gerindra Sangihe itu merasa kehormatannya diserang oleh media yang dipimpin Hut Kamrin. Dalam laporan polisi dengan nomor LP B/348//IV/2025/Sat Reskrim, pelapornya adalah anak buah Prabowo Subianto yakni Fri Jhon Sampakang (Legislator Gerindra) yang saat ini berstatus terdakwa penganiayaan petani kopra bernama Handry Dalema alias Soba.

Penelusuran media, Fri Jhon Sampakang selain menyandang status terdakwa penganiayaan juga sebagai terlapor dalam kasus penggelapan surat tanah milik Sem Sampakang di Polda Sulut. Saat bersamaan , Fri Jhon Sampakang bersama tiga oknum lain juga menjadi terlapor kasus dugaan pembunuhan berencana dengan modus tindak pidana kesehatan terhadap Sem Sampakang di Polda Sulut. Laporan itu ditempuh anak kandung Sem Sampakang yaitu Tony Sampakang.

Dalam surat itu tertulis bahwa Penyelidik Unit III Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sangihe sedang melakukan perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27A UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi pada Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 09.00 WITA bertempat di Kelurahan Soataloara I Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Dan setelah ditelusuri, bukan hanya Kamrin yang dilaporkan. Ada juga pengacara Alfian Boham SH mendapat surat panggilan klarifikasi yang sama. Yang isinya menyerang kehormatan Fri Jhon Sampakang.

Kamrin dan Boham dipanggil ke Ruangan Unit II Sat Reskrim Polres Sangihe tanggal 6 Mei 2025 pukul 09.00 WITA untuk memberikan keterangan resmi.

Khusus Arsenius Hut Kamrin Tawi yang diketahui Pemimpin Redaksi KOMENTAR.IF diminta membawa KTP, Kartu Pers, Surat Tugas, Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) serta salinan Badan Hukum Media KOMENTAR.ID.

Menanggapi laporan polisi itu, Arsenius Hut Kamrin Tawi yang dihubungi sejumlah awak media malah tertawa terbahak-bahak. Menurut Kamrin, laporan itu wajar karena dalam sejarah jurnalistik, tidak sedikit wartawa dipidana, kantor media bahkan dibredel tanpa ampun.

Dia pun menyatakan siap untuk memberikan keterangan resmi depan penyidik. Hanya saja Kamrin bingung kehormatan seperti apa yang diserang tanggal 13 April 2025 di Kelurahan Soataloara I pukul 09.00 WITA.

Seingat Kamrin, tanggal 13 April 2025 itu hari Minggu. Hari dimana dia sering habis joging pagi-pagi, lanjut makan pisang goreng, isap rokok Surya, minum kopi di Pantai Malalayang sambil lihat-lihat cewek cantik.

“Tapi mungkin ada link berita yang beredar ya. Prinsipnya semua yang diterbitkan di Media saya, sudah sesuai fakta hukum karena oknum yang melaporkan saya juga sedang dalam proses hukum di PN Tahuna,” terang wartawan yang sering kali tampil parlente itu.

Selanjutnya Kamrin yakin, ada kelompok bandit yang merasa terganggu dengan pemberitaan Komentar.ID menempuh jalur hukum.

Lebih lanjut, Kamrin bertanya – tanya kehormatan seperti apa yang Fri Jhon Sampakang punya?

Karena menurutnya, kru medianya sedang menginvestigasi rangkaian kejahatan yang diduga melibatkan angggaran DPRD Sangihe. Dia berseloroh, “wakil rakyat dengan rekam jejak menganiaya petani kopra hingga pendarahan hebat, membuat wasiat palsu untuk mengalihkan harta warisan Sem Sampakang kepada dirinya dan gang, menjadi terlapor tindak pidana kesehatan atau upaya pembunuhan berencana, punya kronologis hukum pernah menikam Sem Sampakang dengan 22 jahitan, pencurian kopra di lahan Sem Sampakang, masih punya kehormatan?,”.

Namun demikian, dia membenarkan bahwa ada beberapa link berita yang memuat kejahatan hukum anggota DPRD Sangihe utusan Gerindra bahkan termasuk potongan video dugaan kejahatan penggelapan surat tanah menggunakan modus video penandatanganan wasiat dalam kondisi menjelang kematian Sem Sampakang yang belakangan sangat viral di se-Indonesia.

“Seingat saya ada berita di media tentang kejahatan hukum dan perkara di PN Tahuna yang menyeret Terdakwa Anggota Dewan Sangihe dan video Sem Sampakang. Semua layak terbit karena fakta hukum pengadilan dan pengaduan korban. Bahkan video itulah yang pertama disebar orang – orangnya Fri Jhon Sampakang. Komentar.ID hanya menyuntikan narasi hukum dari korban yang merupakan anak-anak Sem Sampakang,” jelas Kamrin.

Salah satu keluarga korban Fri Jhon Sampakang ikut mengomentari.

“Jangan-jangan dia sakit jiwa. Coba periksa dulu. Seingat saya 7 kali dia lapor penyidik Polres Sangihe ke Wasidik dan Paminal-Propam Polda Sulut. Hanya karena tidak mau mengikuti rekayasa hukum versi dia. Masa korban yang sudah pendarahan hebat, dia suruh penyidik ubah jadi tersangka. Orang ini masih waras?,” komentar Tony Sampakang anak kandung Sem Sampakang yang menurut hukum memiliki hak penuh menerima warisan.

Terpisah, pengacara Alfian Boham SH menyatakan bertanggung jawab atas semua pernyataan hukumnya di media masa tanpa ragu.

“Saya bertanggung jawab atas semua pernyataan hukum saya. Dan ingat, seluruh keterangan hukum itu ditempatkan dalam konteks perjuangan hukum klien saya yang saat ini menjadi korban dari kelompok FJS, MG, RH dan EL. Saya sarankan mereka hadapi laporan kami di Polda Sulut. Karena biarpun secepat kilat kejahatan itu berlari, kebenaran akan terungkap di waktu yang tepat,” tegas Boham.

Boham juga menilai, laporan Fri Jhon Sampakang di Polres Sangihe boleh jadi satu bentuk taktik hukum untuk menentang proses yang dia jalani sekarang.

“Dia itu tidak ditahan Jaksa karena alasan tugas. Tapi ternyata mondar mandir di mall bahkan lapor-lapor Kasat Reskrim Polres Sangihe di Paminal dan Wasidik. Lalu pekan lalu dia mangkir dari Persidangan katanya reses. Orang ini sedang menciptakan kondisi agar dia lolos dari hukuman. Saya pikir seperti itu. Karena ada ancaman PAW bagi Legislator yang akan mendapat putusan hukum kejahatan penganiayaan dan penggelapan dokumen tanah,” tanda Boham. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *