Aktivis Kecam Demo Mahasiswa di Kantor DPRD Sulut: “Jangan Sok Jadi Superhero!”

Sulut — peloporberita.id — Aksi demonstrasi mahasiswa di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara menuai kritik keras dari aktivis Deddy Loing. 

Pasalnya, aksi tersebut berujung pada perusakan fasilitas kantor, yang dinilai merusak esensi dari kebebasan berpendapat.

Loing menegaskan bahwa situasi ekonomi saat ini menuntut stabilitas, bukan kekacauan. 

“Seharusnya, dengan kondisi ekonomi seperti sekarang, kita tetap menjaga agar situasi negara tetap kondusif. 

Jangan terprovokasi oleh kepentingan yang menyesatkan,” tegasnya. Sabtu 22/3/25

Ia juga menyayangkan tindakan anarkis yang dilakukan oleh para pendemo tanpa memahami substansi dari RUU TNI yang mereka kritik. 

“Sebelum demo, kaji dulu apa poin dari RUU tersebut. 

Jangan sok jagoan,” katanya.

Loing menambahkan bahwa aksi vandalisme yang dilakukan mahasiswa menunjukkan ketidakdewasaan dalam menyikapi isu kebijakan negara. 

“Sangat disayangkan, sekolah tinggi-tinggi tapi tidak bisa berdiskusi dengan baik. 

Seharusnya gunakan intelektualitas, bukan anarki,” ujarnya.

Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang menjadi pemicu demonstrasi telah resmi disahkan menjadi undang-undang. 

Berikut tiga poin penting dalam UU tersebut:

1. Kedudukan TNI dalam OMSP:

Tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) bertambah dua, yakni membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber dan melindungi warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

2. Penempatan Prajurit di Kementerian dan Lembaga:

Prajurit aktif kini bisa menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga berdasarkan permintaan, dengan tetap tunduk pada aturan administrasi masing-masing instansi.

3. Batas Usia Pensiun Prajurit TNI

• Bintara & Tamtama: 55 tahun

• Perwira (Kolonel): 58 tahun

• Perwira Tinggi:

Bintang 1: 60 tahun

Bintang 2: 61 tahun

Bintang 3: 62 tahun

Bintang 4: 63 tahun (dapat diperpanjang maksimal dua tahun)

Loing mengingatkan bahwa setiap kritik seharusnya disampaikan dengan cara yang bertanggung jawab, bukan dengan tindakan destruktif.

IO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *