Loing: Pertanyakan Penggunaan CSR kepada Penerima, Bukan Bank

Sulut — peloporberita.id — Aktivis anti-korupsi Deddy Loing menegaskan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikeluarkan oleh bank daerah merupakan bagian dari program pemerintah daerah untuk kepentingan pembangunan. 

Oleh karena itu, menurutnya, jika ada persoalan terkait dana CSR, pihak yang harus dimintai keterangan pertanggungjawaban adalah penerima dana, bukan pihak bank.

“Kalau masalah CSR itu harus dipertanyakan kepada penerima CSR.

Kalau bicara bank, mereka selalu sebagai pembayar. 

CSR itu keluar dari pemerintah daerah dan perusahaan-perusahaan. 

Sudah jelas kalau urusan perbankan mereka dilindungi oleh POJK dan PBI,” ujar Deddy Loing.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa CSR yang dikeluarkan oleh bank daerah seharusnya digunakan sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana telah diatur dalam program pembangunan daerah. 

Jika ada kesalahpahaman mengenai dana CSR, pihak yang harus menjelaskan adalah penerima dana tersebut.

“Selain BPK,  pihak Kepolisian, KPK, OJK dan PPATK yang bisa memeriksa bank, namun kalau bank daerah mengeluarkan CSR, itu tentunya merupakan program pemerintah daerah untuk kepentingan pembangunan daerah. 

Kalau ada yang salah paham mengenai dana CSR, seharusnya itu ditanyakan kepada penerima CSR, apakah sesuai peruntukannya, jangan salah kaprah untuk menuntut  suatu bank kalau tidak tau aturannya.

UU RI No.14 Tahun 2008 Pasal 6 saja sudah mengatur,” tegasnya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *