JAKARTA, PELOPORBERITA.ID — Sejumlah warga Sulawesi Utara (Sulut) yang melakukan perjalanan di Jakarta merasa kecewa dan mempertanyakan transparansi serta pengelolaan pajak terkait Hotel Lume’os, yang diketahui menjalin Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan pihak ketiga sebagai pengelola.
Kekecewaan ini muncul setelah hotel yang dirintis oleh Gubernur Sinyo Harry Sarundajang dan diresmikan oleh Gubernur, Olly Dondokambey, itu dipasangi stiker peringatan oleh Pemerintah DKI Jakarta dengan tulisan “Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah,” sejak 28 Oktober 2024.

Kejadian ini dianggap mencoreng nama baik Sulawesi Utara, mengingat hotel tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan Pemprov Sulut.
Beberapa warga Sulut yang kebetulan berada di ibu kota menilai peristiwa ini sebagai bentuk ketidakberesan dalam pengelolaan aset Pemprov Sulut.
Mereka mempertanyakan mengapa kewajiban pajak hotel tersebut belum dipenuhi, padahal fasilitas ini telah beroperasi dan mendapat perhatian dari pemerintah daerah.
Beberapa sumber tersebut, memberikan kritik kepada Kepala Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Christian Singal, S.Kom, M.Si.

Warga mempertanyakan peran dan tanggung jawab Badan Penghubung dalam memastikan aset yang berkaitan dengan Pemprov Sulut tetap berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah seperti ini.
“Bagaimana mungkin hotel yang dikaitkan dengan Pemprov Sulut sampai terpasang stiker tunggakan pajak?
Ini sangat memalukan bagi daerah kita,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya kepada media ini.
ICAN