Ketua LPKRI Manado Desak Perindag Manado dan BBPOM Cabut Izin Usaha Alfamart

Blog, Kota Manado252 Dilihat

MANADO, PELOPORBERITA.ID – Barang kadaluarsa marak diperjual belikan di kota Manado. Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-RI) Manado Maikel pusung mendesak PERINDAG Manado dan Badan Pengawas Obat Makanan (BBPOM) kota Manado, segerah mencabut izin operasi Alfamart

Hal itu disampaikan terkait adanya dugaan penjualan barang kadaluwarsa yang dijual pihak Alfamart, tepatnya di Kelurahan Tikala Ares Kecamatan Tikala, kota Manado.

Ketua LPKRI MANADO mengakui, Mini Market (Alfamart), sudah menjual kadaluarsa dan tidak layak untuk dikonsumsi tgl 26-06-2024

Menurutnya, Expired atau disebut kedaluwarsa berarti terlewat dari batas waktu berlakunya. Berkaitan dengan kadaluwarsanya suatu barang, merupakan perbuatan melanggar hukum.

Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

Dirinya mengungkapkan, Alfamart diduga kuat menjual barang/makanan kadaluarsa, yang sering dikonsumsi anak-anak berusia 5-10 tahun, marak berbelanja di Alfamart di kota manado

Maikel Pusung juga menambahkan, kewajiban mencantumkan tanggal Kedaluwarsa, itu wajib diterapkan di Alfamart. Jika ditelusuri dalam UU Perlindungan Konsumen, kewajiban itu timbul dari sebuah larangan bagi pelaku usaha. Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen menyebutkan:

Tak hanya itu, maikel juga menegaskan, barang kedaluarsa yang dijual pihak Alfamart merupakan pelanggaran hukum dan bisa terancam pidana.

“Jika masalah ini tidak segerah ditindak dan diproses hukum, siapa yang harus bertanggung jawab, bila dikemudian hari terjadi kasus serupa, sampai ada korban keracunan akibat mengkonsumsi barang/makanan kadaluarsa,” ujar Pusung, usai Press Conference.

“Untung saja makanan untuk anak-anak tersebut belum sempat dikonsumsi Jika makanan itu sudah dikonsumsi dan keracunan atau sakit perut sampai kehilangan nyawa (meninggal, red), apakah pihak Alfamart bisa mengganti nyawa anak anak, dan bagaimana dengan barang yang sudah saya beli tidak dapat di konsumsi. Jelas ini merugikan,

Baginya, pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang dan jasa yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.

“Pelanggaran kewajiban pencantuman tanggal kedaluwarsa diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Selain sanksi pidana, bisa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha,” pungkas. Pusung

Ditambahkan Ketua Harian LPKRI manado riandy zees
Bersama TIM Sesuai UU Adapun ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Selain ancaman pidana terhadap pelaku usaha dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa (Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen), yaitu pencabutan izin usaha.

Zees berharap kasus temuannya itu menjadi pelajaran dan pemerintah provinsi, dan pemerintah kota (Pemkot) Manado khususnya, dapat melakukan tindakan tegas dengan mencabut izin alfamart

Ketua LPKRI SULUT Pak Stefanus Sumampouw memberi Support dan Beberapa LSM dan ORMAS Mendukung kinerja LPKRI MANADO untuk menyelamatkan Penyakit efek dari barang makanan Expired

xxx

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *