HUKRIM, MANADO Peloporberita.Id-Apresiasi buat Resmob Polresta Manado dibawah pimpinan Kanit Resmob Iptu Putut Wiyono yang telah menangkap Armada Dum Truck yang didalamnya terdapat tangki atas yang telah dimodifikasi sedemikan rupa sehingga bisa menampung Solar Bersubsidi melebihi kapasitas yang telah ditentukan.

Informasi yang didapat, Dum Truck berwarna hijau dengan DB 88XX AV ditangkap di Kecamatan Mapanget Kompleks GPI Selasa (4/6/2024), dan diduga Barang Bukti (Babuk) tersebut milik Mafia Solar pemain lama bernama Jun.
Setelah Wartawan Peloporberita.id Biro Hukum dan Kriminal Nina Rumondor mencari tau beberapa informan, Jun memiliki gudang untuk menampung Solar Bersubsidi tidak jauh dari rumahnya yang berdekatan dengan Perumahan GPI. Jun adalah pemain lama sebagai Mafia Solar dan memiliki sekira 4 Armada untuk mengisap Solar Bersubsidi dibeberapa SPBU dibagian Kairagi dan Mapanget.
Perbuatan yang dilakukan Mafia Solar bernama Jun ini jelas sangat merugikan masyarakat, karena mengakibatkan Solar Bersubsidi menjadi langkah dan Masyarakat sulit mendapatkannya.
Masyarakat sangat berharap perbuatan yang dilakukan Mafia Solar bernama Jun terkait penyalahgunaan BBM Bersubsidi dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000.- ( Enam Puluh Miliar Rupiah) dapat jadi atensi dari Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto Sirait.
NINA.R