MANADO Peloporberita.Id- Sumpah TNI :
- Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
- Bahwa Saya akan menegakkan harkat dan martabat perwira serta menjunjung tinggi Sumpah Prajurit dan Sapta Marga.
- Bahwa Saya akan memimpin anak buah dengan memberi suri teladan, membangun karsa serta menuntun pada jalan yang lurus dan benar.
Sapta Marga. ” Kami Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila. Kami Patriot Indonesia Pendukung serta Pembela Ideologi Negara yang Bertanggungjawab dan Tidak mengenal menyerah. Kami Kesatria Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan yang maha esa serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan”.

Anggota TNI-AD yang berjiwa kesatrian dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, menjadi suri teladan dan pengayom masyarakat sesuai dengan Sumpah TNI dan Sapta Marga.
Lain halnya dengan ketiga terduga pelaku penganiayaan Oknum TNI-AD terhadap Warga Sipil, dan info yang didapat dari Awak Media “Wow” salah satunya berpangkat Brigjen (Brigadir Jenderal).
Menurut informasi dari Korban berinisial RGM alias Ronald awal mula kejadian pengeroyokan tersebut, korban sedang duduk diruangan Caddy. Tiba-tiba tanpa basa-basi Oknum berpangkat Brigjen memukul korban dengan tas ukuran kecil kearah tubuh korban.
Tidak sampai disitu, Anggota tersebut menampar kearah rahang korban dengan tas lagi. Melihat situasi yang sudah tidak baik, korban berusaha untuk keluar dari ruangan Caddy dengan mendorong Anggota tersebut. Muncul 2 (Dua) Anggota TNI-AD yang diduga anak buah dari Brigjen. Dan 2 Anggota itu berkata, ” Jangan melawan itu Pimpinan Saya”.
Situasi lebih memanas dan pengeroyokan pun terjadi. Korban dihantam membabi buta, leher korbanpun ditekan dengan tangan oleh salah satu Anggota yang mengakibatkan korban R susah bernafas.
“Saya sudah tidak berdaya lagi. Dan Saya mendengar Pimpinan mereka mengatakan, bawah saja ke Mobil untuk dieksekusi. Disitu Saya mencoba bertahan sekuat tenaga dan berteriak tolong…tolong….. Saya akan dimasukkan didalam mobil Pajero, Mobil Tentara yang mereka gunakan,” jelas Ronald dengan nada suara yang sedikit terganggu.
Kejadian pengeroyokan yang sekira Pukul 12.15 Wita itu terjadi di Golf Wenang Permai Kairagi. Korban dianiaya secara bersama-sama kurang lebih 40 (Empat Puluh) Menit lamanya, dari dalam ruangan Caddy sampai diparkiran kendaraan dan disaksikan banyak orang.
“Salah satu dari Anggota mengatakan, jangan ada yang rekam. Tapi Puji Tuhan, ada beberapa video rekaman yang dikirim kepada Saya pada saat kejadian itu dan itu dijadikan barang bukti,”ucap Ronald.
Pada hari itu juga Rabu (27/03/2024) sekira Pukul14.00 Wita, Ronald didampingi Kuasa Hukum mendatangi Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer (UP3M) untuk melaporkan secara resmi kejadian yang menimpanya, dengan Nomor LP/08/III/2024.
Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP.
- Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun 6 Bulan.
- Yang bersalah diancam : 1. Dengan pidana penjara paling lama 7 Tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; 2. Dengan pidana penjara paling lama 9 Tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3. Dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Pasal 262 UU 1/2023 :
- Setiap orang yang dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp. 500 Juta.
- Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, dipidana penjara paling lama 7 Tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, yaitu Rp. 200 Juta.
- Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 9 Tahun.
Informasi yang didapat dari Kuasa Hukum korban, pada saat membuat laporan resmi di Pomdam kliennya pingsan dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit terdekat.
” Saya sangat berharap agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Saya hanya Warga Sipil, dan mereka sebenarnya melindungi dan menjadi pengayom Masyarakat. Tapi ini sebaliknya, badan Saya memar-memar dan juga suara Saya agak sedikit terganggu karena dibagian leher Saya ditekan oleh salah satu Anggota, ” jelas Ronald sambil mengharap ada keadilan yang berpihak padanya.
Reporter (NINA.R)