Legislatif Amir Liputo Tanyakan Soal Atribut Dan Fungsi DPRD Sulut Di Orientasi Anggota DPRD Di Jakarta

SULUT, Peloporberita.Id- Di hari kedua Orientasi Anggota DPRD Sulut 2024-2029 jadi ajang tanya jawab kali ini legislator Amir Liputo angkat bicara terkait fungsi DPRD

Selanjutnya kegiatan orientasi pada hari kedua, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendapatkan materi salah satunya hak dan kewajiban anggota dewan

Anggota DPRD Amir Liputo yang juga Politikus PKS itu mempertanyakan atribut bagi anggota dewan.

“Di hari kedua ini kita mendapat meteri tentang hak dan kewajiban anggota DPRD. Dalam materi itu salah satu bagaimana kita menjalankan fungsi-fungsi dewan baik hak pengawasan, kemudian budgeting dan ranperda,” kata Liputo Rabu (2/10/2024).

Dalam melaksanakan tugas tersebut kata Liputo, maka DPRD ditunjang dengan beberapa anggaran, salah satu adalah pakaian dinas dan atribut.

“Kemarin kita pada saat pelantikan teman-teman Setwan mendapatkan petunjuk katanya dari Kemendagri pin yang selama ini melekat sebagai atribut dewan itu tidak lagi menjadi milik atau hak anggota tapi itu merupakan barang pinjam pakai,” ujarnya.

Lanjut kata Liputo, hari ini karena kebetulan pematerinya dari Kemendagri maka kami bertanya. Dalam penjelasan dari Kemendagri bahwa di PP itu menjadi hak yang melekat pada pakaian dinas.

“Karena ketika kami turun di lapangan maka itulah yang menjadi lambang bahwa kita sebagai anggota dewan. Tapi teman-teman Setwan tidak salah juga, mereka mengatakan bahwa mereka mendapatkan surat edaran bahwa belanja di atas Rp 1 juta itu masuk belanja modal,” terangnya.

“Yang namanya belanja modal berarti harus dikembalikan. Inilah salah satu contoh yang kami pertanyakan di bimtek hari ini adalah timpang tindihnya aturan,” tambahnya.

Liputo menilai, kadang-kadang teman-teman dari pusat membuat aturan, di bawah tinggal melaksanakan ternyata bertentangan dengan aturan yang lain.

“Nah, yang saya khawatir di akhir masa jabatan ini menjadi masalah baru bagi anggota DPRD. Kalau kita sudah tanda tangan di atas meterai bahwa itu harus siap dikembalikan dan tidak dikembalikan dia musti kena delik hukum,” tukas Legislator dapil Kota Manado Amir Liputo.

Donald Audy *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *