Nancy Angela Hendriks menjadi berang terhadap perlakuan yang dilakukan oleh Jusak Kereh.
MANADO, PELOPORBERITA.ID – Perempuan Cantik dan tegas itu mendatangi Mapolda Sulut, Senin (02/09/2024) sekira Pukul. 14.31 Wita untuk melaporkan Dr. Juzak Kereh SH. MH atas dugaan Tindak Pidana Penghinaan dalam UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 311 dan atau 310 Ayat (2).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP/B/478/IX/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, jelas tertulis bahwa Nancy Angela Hendriks (Pelapor) merasa telah difitnah dan pencemaran nama baik oleh Jusak Kereh (Terlapor), dengan menyebarkan surat tidak benar. Dengan tindakan dari Terlapor, maka Pelapor merasa telah dirugikan.
Ketua Tim Kuasa Hukum Vebry Tri Haryadi, SH mengatakan kepada Media.
“Kami datang untuk melakukan pelaporan atas fitnah dan atau pencemaran nama baik Klien Kami, yaitu Nancy Angela Hendriks. Dan LP Kami sudah diterima oleh Ditreskrimsus Polda Sulut. Juzak Kereh telah membuat surat mengenai tuduhan-tuduhan yang tidak benar terhadap Klien Kami dan sudah beredar dimedsos dan digrup organisasi tertentu,” jelas Ketua Tim Kuasa Hukum.
Kepada Media, Nancy Angela Hendriks selaku Pelapor menjelaskan.
“Terima kasih kepada Pihak Polda Sulut telah menerima baik Laporan Saya bersama Tim Kuasa Hukum. Dan atas Laporan Saya telah diterapkan Pasal 311 yaitu Fitnah dengan ancaman hukuman 4 ( Empat )Tahun Penjara. Buat Juzak Kereh, kalau Anda ingin berperang belajar dulu pegang senjata dan Saya Nancy Angela Hendriks tidak akan mundur satu langkahpun,”. Ujar Wanita Tegas itu.
” Juzak Kereh telah berusaha menemui Saya di Jakarta dengan maksud melobi uang sebesar Rp.2.000.000.000.- (Dua Milliar Rupiah) atas hal mau jual beli jabatan dan tujuannya untuk menjadi Komisaris salah satu BUMN, tapi Saya menolak” tutup Nancy Angela Hendriks.
NINA