Macan Dari Timur Sulut Beri Waktu 2×24 Jam, Akun Facebook yang Diduga Sebarkan Fitnah Terancam Dilaporkan

Blog7 Dilihat

MANADO, PELOPORBERITA — Organisasi Macan Dari Timur (MDT) Sulawesi Utara melalui Divisi Hukum menyatakan keberatan atas beredarnya unggahan akun Facebook bernama Miykel Lule Sparta Miykel Lule Sparta yang menyebut MDT dan H. Haryanto Adikosoe dengan istilah yang dinilai mencemarkan nama baik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Macan Dari Timur Sulawesi Utara, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap pernyataan yang dianggap merugikan nama baik organisasi maupun individu yang disebut dalam unggahan tersebut.

Ronal mengatakan, pihaknya mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan meminta pemilik akun memberikan klarifikasi atas pernyataan yang telah beredar di media sosial.

“Kalau ada persoalan, silakan disampaikan melalui mekanisme yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan menyebarkan tuduhan yang dapat merugikan nama baik orang lain tanpa dasar yang jelas. Kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam pernyataan resminya, Divisi Hukum MDT Sulawesi Utara menilai tuduhan yang menyebut MDT dan H. Haryanto Adikosoe sebagai mafia tanah tidak berdasar. Pihak MDT juga menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya putusan pengadilan yang menetapkan keduanya sebagaimana tuduhan dalam unggahan tersebut.

Divisi Hukum MDT turut menyoroti dugaan pelanggaran ketentuan hukum terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong melalui media elektronik. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Beri Tenggat Waktu 2×24 Jam

Dalam pernyataan yang sama, Divisi Hukum MDT Sulawesi Utara memberikan tenggat waktu 2×24 jam sejak pernyataan tersebut disampaikan kepada pemilik akun untuk menghapus konten yang dipersoalkan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, MDT menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan membuat laporan resmi kepada kepolisian.

Dia menegaskan, langkah tersebut merupakan upaya untuk melindungi nama baik organisasi sekaligus mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial.

“Kami menghormati kebebasan berpendapat. Namun, kebebasan itu harus dijalankan dengan tanggung jawab. Jangan sampai media sosial digunakan untuk menyebarkan tuduhan yang belum terbukti dan merugikan pihak lain. Jika ada dugaan pelanggaran, biarlah diproses melalui jalur hukum,” ujarnya.

Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi

Selain menyatakan sikap hukum, MDT Sulawesi Utara mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.

Masyarakat diminta memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya kepada orang lain, guna mencegah penyebaran kabar yang belum terverifikasi dan berpotensi memicu kesalahpahaman.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Utara untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan membiasakan diri menyaring informasi sebelum membagikannya. Jangan sampai informasi yang belum jelas kebenarannya justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” tambah Ronal.

MDT Sulawesi Utara menyatakan akan menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pemilik akun Facebook yang disebut dalam pernyataan resmi MDT mengenai tuduhan dan tuntutan tersebut. Karena itu, klarifikasi dari pihak yang bersangkutan masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan. (***/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *