Berikan Kepastian Hukum, Kepala Kantah Minsel Pimpin Pengambilan Sumpah Penerbitan Sertipikat Hilang

Blog6 Dilihat

MINAHASA SELATAN – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar kegiatan pengambilan sumpah atas permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang. Kegiatan yang berlangsung khidmat di Aula Kantor Pertanahan setempat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan, Ibu Heddy, S.H., M.H. Prosesi ini diikuti oleh para pemohon atau ahli waris selaku pemilik hak atas tanah, serta disaksikan oleh jajaran pejabat struktural dan rohaniawan sesuai dengan keyakinan masing-masing pemohon.

Pengambilan sumpah ini merupakan salah satu tahapan krusial dan bersifat wajib yang diatur dalam regulasi pertanahan sebelum sertipikat pengganti dapat diterbitkan. Langkah hukum ini bertujuan untuk memastikan keabsahan keterangan pemohon bahwa sertipikat tanah yang dimaksud benar-benar hilang, bukan sedang dijaminkan, beralih hak, atau berada dalam status sengketa. Hal ini dilakukan guna mencegah adanya tuntutan hukum dari pihak lain di kemudian hari serta melindungi hak mutlak pemilik yang sah.

“Prosesi sumpah ini bukan sekadar pemenuhan formalitas administrasi, melainkan sebuah pernyataan hukum yang memiliki konsekuensi moral dan yuridis yang besar. Kami di jajaran BPN berkomitmen mempermudah masyarakat yang mengalami musibah kehilangan dokumen tanahnya, namun tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian demi menjaga kepastian hukum,” ujar Kepala Kantah Minsel, Ibu Heddy, S.H., M.H., dalam arahannya.

Setelah pengucapan sumpah selesai dilaksanakan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Sumpah oleh pemohon, para saksi, dan disahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan. Dengan selesainya tahapan ini, berkas permohonan akan segera diproses ke tahap pengumuman di media massa sebelum akhirnya sertipikat pengganti yang baru resmi dicetak dan diserahkan kepada masyarakat yang berhak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *