Sadis! Diduga Dansatrol Kodaeral VIII Ucapkan Kalimat Rasis dan Terindikasi Markas Satrol Dijadikan Tempat Transaksi BBM

Blog193 Dilihat

MANADO, PELOPORBERITA.ID | Dansatrol Kodaeral VIII Manado Kolonel Laut (P) Marvil Marfes Frits E. D dalam rekaman pembicaraan dengan salah satu Wartawan Sulut Resa mengundang kontroversi, karena diduga mengandung unsur “Rasis”.

Kalimat yang sangat tajam dan sangat membuat tersinggung dalam rekaman percakapan,
” Orang Jawa samua yang tu disini, beking-beking rusak tu disini,” sepenggal kalimat yang dikutip dalam rekaman pembicaraan yang diposting di Tik tok.

Diketahui, Sanksi orang yang mengucapkan kata-kata rasis dapat dijerat dengan Pasal 16 UU 40/2008 jo. Pasal II ayat (5) huruf d UU 1/2026, yang berbunyi:

  • Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
  • Pidana denda paling banyak kategori IV pada pasal diatas adalah Rp. 200 Juta.

Penghinaan terhadap golongan penduduk, selain UU 40/2008, melontarkan ucapan rasis ditempat umum, dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026.

Khususnya ketentuan Pasal 242 UU 1/2023, yang berbunyi:

  • Setiap orang yang dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 4, yaitu Rp. 200 Juta.

Menurut Pasal 158 UU 1/2023, yang dimaksud dimuka umum adalah disuatu tempat ruangan yang dapat dilihat, didatangi, diketahui, atau disaksikan oleh orang lain baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui media elektronik yang membuat publik dapat mengakses informasi elektronik atau dokumen elektronik.

Ucapan yang diduga rasis dan menuai kontroversi tersebut menuai kecaman keras dari Publik/Masyarakat, dan sangat mengecewakan ucapan tersebut dilontarkan oleh Oknum Pejabat dilingkup TNI – AL, yang seharusnya patut dicontohi, tapi malah sebaliknya.

” Suami Saya berdarah Jawa, Oma Saya juga asal Jawa, Saya lahir dan tinggal di Manado. Saya pribadi kecewa dan sangat sesali setelah mendengar rekaman pembicaraan yang ada di Tik tok tersebut,” ucap salah satu Warga Manado bernama Nina dengan nada kecewa.

Percakapan kontroversial tersebut terdengar juga menyinggung soal BBM (Bahan Bakar Minyak).
“Kalau ada DO deng faktur pajak boleh, kalau nda DO deng faktur pulang,”

Kalimat tersebut diduga terkait pembicaraan kegiatan yang terjadi di Markas Satuan Kapal Patroli (Satrol) Kodaeral VIII.

Diketahui bersama, Satrol Kodaeral berlokasi di Kelurahan Aertembaga Kota Bitung, yang merupakan kawasan militer terbatas yang dijaga dan diawasi dengan ketat, sehingga bukan merupakan area steril yang bebas diakses oleh masyarakat umum.

Berikut adalah aturan dan ketentuan umum untuk masuk area Markas TNI-AL :

  • Pemeriksaan Indentitas: Tamu diwajibkan melapor kepada petugas jaga dan menunjukkan atau meninggalkan kartu identitas,
  • Keperluan Jelas : Akses masuk hanya diizinkan jika Anda memiliki kepentingan, keperluan dinas, atau janji temu dengan Anggota atau Perwira yang bertugas,
  • Prosedur Khusus: Kunjungan massal (seperti kunjungan instansi atau sekolah) biasanya memerlukan izin tertulis dan permohonan yang diajukan sebelumnya kepada pihak komando.

Diluar kegiatan militer, fasilitas Satrol sering menjadi titik kumpul kegiatan masyarakat atau kebudayaan ( seperti perayaan Hari Kebangkitan Nasional atau festival daerah), dimana diakses akan dibuka namun tetap berada dalam pengawasan dan pengamanan ketat aparat TNI Angkatan Laut. Dan juga disarankan untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak penjagaan sebelum berkunjung.

Informasi yang didapat, diduga dan terindikasi terkait pembicaraan DO dan faktur pajak diluar kegiatan militer yang tidak layak dilakukan di Markas Satrol Kodaeral VIII, yaitu kegiatan transaksi BBM jenis Solar.

Untuk itu diminta kepada Dankodaeral VIII Manado dan Danpomal Kodaeral VIII untuk menegur dan memberikan sanksi kepada Dansatrol Kodaeral VIII apabila terbukti melanggar kode etik Militer yang berujung proses persidangan militer jika terbukti lakukan pelanggaran hukum.

Informasi yang didapat, percakapan dalam rekaman tersebut terjadi 11 Januari 2026, dan juga terkait rekaman pembicaraan yang telah beredar di Tik tok sudah dikonfirmasi ke Kadispen Kodaeral VIII Manado via WhatsApp (Rabu/20/05/2026) dan direspon dengan jawaban, “Terima kasih infonya,”

Nina.R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *