Bitung, PELOPORBERITA — Sengketa kepemilikan lahan strategis Tanah Padang Pasir depan kawasan Pelabuhan Peti Kemas Bitung, Kota Bitung, kembali mencuat setelah ahli waris almarhum Cores Tampi Sompotan mendesak Pengadilan Negeri Bitung segera menindaklanjuti permohonan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5977 K/Pdt/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 18 Februari 2026.
Lahan yang kini berada di kawasan pembangunan gerbang Tol Bitung-Manado itu telah menjadi objek sengketa hukum sejak tahun 1987 dan telah melalui seluruh tahapan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali, hingga perkara perdata terbaru yang diputus Mahkamah Agung pada akhir 2025.
Desakan itu muncul setelah keluarga mengaku telah dua kali mengajukan permohonan eksekusi, masing-masing pada 25 Februari 2026 dan 20 April 2026, namun hingga kini belum ada langkah konkret.
Padahal, secara hukum, putusan kasasi tersebut menegaskan hak ahli waris atas bidang tanah seluas 38.127 meter persegi di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, lahan strategis yang kini sebagian telah menjadi kawasan pembangunan akses Jalan Tol Manado–Bitung.
“Putusan sudah inkracht. Tidak ada alasan untuk menunda eksekusi. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) tidak menangguhkan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas pihak ahli waris dalam kronologis resmi yang diterima media.
- Jejak Sengketa Hampir Empat Dekade:
Perjuangan keluarga Sompotan atas tanah yang dikenal sebagai Padang Pasir ini bukan perkara baru.
Sengketa bermula sejak 1987, ketika almarhum Cores Tampi Sompotan menggugat Perum Pelabuhan IV Cabang Bitung (kini Pelindo) di Pengadilan Negeri Manado.
Dalam putusan perkara 191/Pdt/1987.G/PN Manado, pengadilan menyatakan tanah tersebut milik sah Cores Tampi Sompotan berdasarkan pemberian ahli waris enam Dotu.
Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.
Meski sempat berliku lewat upaya hukum luar biasa, Mahkamah Agung melalui putusan PK Nomor 137 PK/Pdt/1994 tanggal 30 April 1998 kembali menegaskan bahwa tanah sengketa adalah milik sah pihak Cores Tampi Sompotan dan memerintahkan penyerahannya.
Eksekusi fisik bahkan telah dilaksanakan pada 2002 dan dilanjutkan pada 2004, yang kemudian melahirkan sertifikat HGB Nomor 01 tahun 2004 Kelurahan Pateten II atas nama Julianus Sompotan dkk.
Gugatan Balik Berujung Kekalahan
Di tengah proses itu, almarhumah Fien Sompotan pernah menggugat ahli waris Cores Tampi Sompotan melalui perkara 42/Pdt.G/2002/PN.BTG. Namun gugatan tersebut DITOLAK seluruhnya.
Majelis hakim kala itu secara eksplisit meragukan keabsahan dasar hibah yang diajukan Fien Sompotan dan menilai tanah objek sengketa sebelumnya telah sah diberikan kepada Cores Tampi Sompotan, sebagaimana dikuatkan putusan-putusan sebelumnya.
Belakangan, keraguan itu disebut menemukan penguat setelah muncul hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik tahun 2019 terkait dokumen hibah yang digunakan.
- Mahkamah Agung 2025: Hibah Tidak Berkekuatan Hukum
Babak terbaru terjadi ketika ahli waris kembali berjuang lewat perkara 122/Pdt.G/2024/PN Bit.
Meski sempat kalah di tingkat sebelumnya, perjuangan mereka berbuah hasil di Mahkamah Agung.
Dalam putusan kasasi Nomor 5977 K/Pdt/2025, MA secara tegas menyatakan:
- Ahli waris Cores Tampi Sompotan adalah pihak yang sah;
• Memiliki hak waris atas tanah seluas 38.127 m²;
• Surat hibah Nomor 1 tanggal 1 Maret 1994 tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum;
- Sertifikat turunannya atas nama pihak lain juga tidak berkekuatan hukum;
• Tindakan mengklaim tanah untuk memperoleh pembayaran ganti rugi tol dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Putusan ini juga memerintahkan agar hak atas tanah dikembalikan kepada ahli waris yang sah.
- Ujian Nyata Penegakan Kepastian Hukum:
Kini sorotan tertuju pada Pengadilan Negeri Bitung.
Publik menunggu apakah lembaga peradilan mampu mengeksekusi putusan yang telah final tersebut.
Dalam praktik hukum perdata Indonesia, pengajuan PK tidak otomatis menunda eksekusi, kecuali ada penetapan khusus dari pengadilan.
Karena itu, desakan ahli waris dinilai memiliki landasan hukum kuat.
Kasus Padang Pasir menjadi ujian serius bagi asas kepastian hukum, sekaligus cermin apakah putusan Mahkamah Agung benar-benar memiliki kekuatan eksekutorial di lapangan.
Setelah hampir 40 tahun bertarung di meja hijau, keluarga ahli waris Cores Tampi Sompotan kini hanya menuntut satu hal yakni:
•Putusan dijalankan.
•Hak dikembalikan.
•Keadilan ditegakkan. RED






