Ketua DPRD Tomohon Disomasi Pinjaman Rp10 Miliar, JARI: Hampir Mirip Kasus NK dan YSM

Blog237 Dilihat

SULUT, PELOPORBERITA — Ketua DPRD Kota Tomohon, Drs. Johny Runtuwene, disomasi terkait persoalan pinjaman Rp10 miliar yang disebut belum diselesaikan. Persoalan tersebut kini mendapat sorotan Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI).

Dalam Somasi I tertanggal 13 Oktober 2026, kuasa hukum Hendrik Mamuaya, Danie Dolvie Kauntu, SH., dan Dirk Tolu, SH., MH., menyebut pinjaman tersebut didasarkan pada kuitansi tertanggal 8 Desember 2015.

Kuasa hukum menyatakan kliennya telah berulang kali meminta penyelesaian kewajiban tersebut.

Mereka juga mempersoalkan pengikatan jual beli bidang tanah di Tomohon yang disebut belum terealisasi atau berpindah tangan kepada kliennya.

Pihak kuasa hukum memperhitungkan bunga sebesar 2 persen per tahun selama 11 tahun senilai Rp2,2 miliar, sehingga total tuntutan mencapai Rp12,2 miliar.

Perhitungan bunga tersebut merupakan klaim pihak pemberi somasi dan belum diketahui apakah disepakati dalam perjanjian.

Melalui somasi itu, pihak kuasa hukum memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam sejak surat diterima untuk memenuhi tuntutan.

Jika tidak dipenuhi, mereka menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana.

Terpisah, Sekretaris JARI, Jendry Mandey, SAP, menilai persoalan tersebut memiliki kemiripan dengan kasus NK dan YSM yang sedang ditangani Polda Sulawesi Utara.

“Saya menduga permasalahan yang terjadi hampir mirip dengan kasus NK dan YSM” ujar Jendry.

Ia meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan tersebut agar duduk perkara menjadi jelas dan masyarakat memperoleh informasi yang terang.

“Saya meminta APH menindaklanjuti somasi yang dilayangkan pihak terkait,” tegasnya.

Persoalan ini perlu mendapat kejelasan berdasarkan dokumen, isi perjanjian, serta keterangan seluruh pihak.

Somasi merupakan tuntutan untuk memenuhi kewajiban dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Johny Runtuwene mengenai substansi somasi tersebut. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan tetap terbuka. IOP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *