SUDAH DIBERSIHKAN, MUNCUL LAGI! Spanduk “Pecat Ketua Senat UNSRAT” Bikin Geger, Senat & Kemdiktisaintek Didesak Bertindak

Blog348 Dilihat

MANADO, PELOPORBERITA.ID — Poster sudah dibersihkan. Namun, pesan yang dibawanya kembali muncul.

Kali ini, bukan lagi dalam bentuk poster, melainkan spanduk dengan tulisan yang sama yang terpampang di ruang publik Kota Manado. Spanduk tersebut terlihat di samping RS ODSK depan SPBU Sario.

Tulisan yang dibawa pun kembali menyoroti Ketua Senat Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT), antara lain:

“PECAT…KETUA SENAT UNSRAT, 2K BIANG KEROK KERUSUHAN UNSRAT., dan

“PECAT KETUA SENAT UNSRAT, MANIPULASI SOAL MASUK UNSRAT TAHUN 2023, MENGACAUKAN UNSRAT TAHUN 2014 DAN 2026, MANIPULASI MASA STUDI DOKTORAL 2002-2020.”

Sebelumnya, poster dengan tulisan yang sama telah muncul dan kemudian dibersihkan. Kini, pesan yang sama kembali hadir dalam bentuk spanduk.

Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih serius, mengapa isu yang sama terus kembali ke ruang publik, dan mengapa belum juga memperoleh penyelesaian yang dapat menjawab keresahan tersebut?

Tentu, tulisan dalam spanduk tersebut merupakan tudingan yang belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Substansinya tetap membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.

Justru karena itu, desakan agar persoalan ini dibawa ke mekanisme kelembagaan menjadi semakin relevan.

Aktivis Jeffrey Sorongan meminta anggota Senat UNSRAT tidak hanya menyaksikan polemik tersebut berkembang di ruang publik.

Ia mendorong agar Sidang Pleno Anggota Senat Universitas segera dilakukan untuk membahas dan menindaklanjuti tudingan yang beredar.

“Segera melakukan Sidang Pleno Anggota Senat Universitas untuk menindaklanjuti hal tersebut agar tetap kondusif, terkait tudingan yang ramai di publik,” ujar Sorongan.

Menurutnya, forum Senat merupakan ruang yang lebih tepat untuk menguji persoalan secara akademik dan kelembagaan dibandingkan membiarkan perdebatan terus berlangsung melalui poster, spanduk, maupun opini publik.

Peraturan Akademik UNSRAT sendiri menyebut Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik.

Karena itu, menurut Sorongan, anggota Senat perlu mengambil posisi institusional, apakah tudingan tersebut memiliki dasar atau tidak.

Sorongan juga meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) turun langsung melihat dinamika yang berkembang di UNSRAT.

“Saya meminta Kemdiktisaintek turun langsung ke Unsrat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi,” katanya.

Desakan tersebut muncul karena UNSRAT merupakan perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kemdiktisaintek dan bertanggung jawab kepada kementerian tersebut.

Kemdiktisaintek sendiri saat ini menempatkan penguatan tata kelola dan kepemimpinan perguruan tinggi sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Pada 5 Oktober 2026, kementerian juga menegaskan pentingnya tanggung jawab kepemimpinan perguruan tinggi dalam membawa institusi menghadapi perubahan dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Sorongan menegaskan bahwa apabila tudingan yang beredar memang memiliki bukti yang sah, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau memang benar-benar memiliki bukti yang sah, harus segera diatasi dan mengambil sikap untuk mencopot Ketua Senat UNSRAT,” tegasnya.

Namun, prinsip yang sama juga harus berlaku terhadap pihak yang menjadi sasaran tudingan.

Apabila tudingan tersebut tidak terbukti, maka klarifikasi resmi perlu diberikan agar persoalan tidak berubah menjadi penghakiman melalui opini publik.

Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata siapa yang memasang spanduk.

Persoalan utamanya adalah apakah substansi yang dituliskan dalam spanduk tersebut memiliki dasar bukti yang dapat diverifikasi?

Munculnya kembali tulisan yang sama setelah poster sebelumnya dibersihkan menjadi sinyal bahwa isu tersebut belum selesai di ruang publik.

Poster dapat dibersihkan. Spanduk dapat diturunkan. Namun, jika substansi persoalannya tidak pernah dijawab, pertanyaan publik berpotensi terus muncul dalam bentuk yang berbeda.

Karena itu, anggota Senat UNSRAT didesak menggunakan kewenangan kelembagaannya untuk menguji persoalan tersebut, sementara Kemdiktisaintek diminta memastikan apabila diperlukan pemeriksaan atau pembinaan, prosesnya berlangsung objektif dan sesuai ketentuan.

Publik tidak membutuhkan perang spanduk. Publik membutuhkan klarifikasi berbasis bukti. Jika tudingan terbukti, proses harus berjalan sesuai aturan. Jika tidak terbukti, institusi juga perlu menjelaskan secara terbuka.

Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya posisi seorang Ketua Senat.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap tata kelola, integritas akademik, dan reputasi UNSRAT sebagai institusi pendidikan tinggi negeri.

Kini bola berada di tangan mereka yang memiliki kewenangan. Anggota Senat UNSRAT ditunggu sikapnya. Kemdiktisaintek juga ditunggu langkahnya.

Akankah polemik ini terus bergulir di ruang publik? Atau akhirnya dibawa ke meja akademik, diuji dengan bukti, dan diselesaikan berdasarkan aturan? Publik menunggu jawabannya. IOP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *