MANADO, PELOPORBERITA.ID — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait Perumda Pasar Manado kembali mendapat perhatian publik. LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) mendorong adanya informasi perkembangan penanganan perkara secara proporsional, sepanjang tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Perkara tersebut sebelumnya telah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara. Berdasarkan keterangan Dirreskrimsus Polda Sulut yang diberitakan pada Juli 2026, penyidik telah meminta audit kepada BPKP Perwakilan Sulawesi Utara sejak Agustus 2025 dan pada saat keterangan itu disampaikan masih menunggu hasil audit tersebut.
INAKOR menilai perkembangan itu penting diketahui masyarakat, terlebih perkara tersebut telah cukup lama menjadi perhatian publik.
Ketua Harian DPN LSM INAKOR, Rolly Wenas, menegaskan bahwa permintaan kejelasan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik ataupun mendesak aparat menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.
“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan dan independensi penyidik Polda Sulut. Namun karena persoalan ini sudah menjadi perhatian publik, tentu wajar apabila masyarakat ingin mengetahui sejauh mana perkembangannya. Informasi yang dapat disampaikan tanpa mengganggu kepentingan penyidikan menurut kami justru penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Wenas. (30/9/26)
Menurut INAKOR, keterbukaan informasi secara terukur juga diperlukan untuk mencegah munculnya berbagai spekulasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum.
INAKOR sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak mendahului proses hukum dengan menyimpulkan kesalahan seseorang maupun menentukan siapa yang seharusnya menjadi tersangka.
“Kami tidak menunjuk atau mendorong siapa pun untuk dijadikan tersangka. Itu sepenuhnya kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Kalau prosesnya masih membutuhkan audit, pemeriksaan atau pendalaman lainnya, tentu harus kita hormati,” tegas Wenas.
INAKOR berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut dapat menjalankan tugasnya secara profesional, objektif dan akuntabel sehingga perkara memperoleh kepastian hukum.
Menurut Wenas, prinsip yang sama juga harus berlaku terhadap pihak-pihak yang pernah dimintai keterangan dalam proses penanganan perkara. Status seseorang tidak boleh disimpulkan melampaui fakta hukum yang telah diumumkan secara resmi oleh aparat penegak hukum.
“Yang kami dorong adalah kepastian proses, bukan penghakiman. Apabila berdasarkan proses hukum ditemukan bukti yang cukup, silakan ditindaklanjuti sesuai hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan, hal itu pun harus dihormati. INAKOR menyerahkan sepenuhnya penilaian tersebut kepada aparat yang berwenang,” pungkas Wenas. ***(Red)






