SULUT, PELOPORBERITA – Proyek Belanja Modal Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SMAN 2 Tareran senilai Rp852 juta mendapat sorotan setelah pemeriksaan BPK menemukan sejumlah kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Rp35.420.257,32.
Dalam dokumen pemeriksaan, pekerjaan yang dilaksanakan CV VT tersebut dinyatakan selesai 100 persen dan telah diserahterimakan pada 11 Desember 2024. Pembayaran kepada penyedia juga telah dilakukan penuh sebesar Rp852 juta.
Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan sejumlah item pekerjaan yang volumenya tidak sesuai dengan kontrak.
Berikut rincian temuan BPK:
•Sepatu keselamatan: kekurangan 9.000 pasang, dengan nilai selisih Rp1.305.000.
•Petugas K3: kekurangan 4 orang, senilai Rp13.000.000.
•Rangka baja ringan C.75.75: kekurangan volume 14,350 m², senilai Rp6.203.332,80.
•Pasangan bata 1/2 bata: kekurangan 17,090 m², senilai Rp2.953.852,69.
•Plesteran dinding kolom dan balok: kekurangan 11,470 m², senilai Rp777.058,09.
•Acian dinding: kekurangan 7,450 m², senilai Rp415.598,25.
•Jendela kaca: kekurangan 2 unit, senilai Rp4.200.340.
•Keramik: kekurangan 15,200 m², senilai Rp3.552.468.
•Stop kontak: kekurangan 6 buah, senilai Rp147.000.
Selain item tersebut, BPK juga mencatat kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan lain, termasuk pembatas area, sarung tangan, APAR, peralatan P3K, asuransi konstruksi, pekerjaan bongkaran atap, plafon, instalasi stop kontak dan saklar.
Jika seluruh selisih tersebut dihitung, BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp35.420.257,32.
Dinyatakan 100 Persen, Mengapa Masih Kurang Volume?
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terhadap proses pengawasan proyek.
Sebab, pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen, diserahterimakan, dan dibayar penuh.
Namun setelah pemeriksaan, BPK justru menemukan sejumlah volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Bagaimana pekerjaan yang dinyatakan selesai 100 persen dapat masih menyisakan kekurangan volume ketika diperiksa auditor negara?
Dokumen BPK mencatat, PPK dan penyedia telah menyetujui hasil perhitungan pemeriksaan serta menyatakan bersedia mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran tersebut dengan menyetorkannya ke kas daerah.
Namun persoalan tersebut semestinya tidak berhenti pada pengembalian uang.
Aparat penegak hukum patut mendalami prosesnya apabila ditemukan indikasi lain, khususnya terkait pengukuran volume, pemeriksaan fisik, dokumen serah terima, hingga dasar pembayaran pekerjaan secara penuh.
Sebab, yang menjadi perhatian bukan hanya Rp35,4 juta, tetapi juga bagaimana sistem pengawasan proyek APBD bekerja hingga pekerjaan dengan volume yang kemudian dinilai kurang oleh BPK bisa terlebih dahulu dinyatakan selesai 100 persen.
Publik berhak mendapatkan penjelasan. Uang daerah harus dibayar berdasarkan pekerjaan yang benar-benar dikerjakan, bukan sekedar berdasarkan dokumen yang menyatakan pekerjaan telah selesai. Red/***






