SULUT, PELOPORBERITA — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengadaan layanan internet pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Provinsi Sulawesi Utara kembali membuka pertanyaan serius mengenai kualitas pengawasan, kewajaran harga, serta efektivitas tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut.
Persoalannya bukan semata-mata soal angka, melainkan bagaimana sebuah pola pengadaan dengan nilai yang sangat tinggi dapat kembali menjadi sorotan setelah sebelumnya terdapat persoalan serupa.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2025, pada periode Januari hingga Juni 2025, layanan internet yang disediakan PT ACT tercatat bernilai Rp836.940.000 per bulan.
Di sisi lain, terdapat penawaran dari PT TI pada tahun yang sama dengan nilai sekitar Rp266.883.900 per bulan.
Perbedaan tersebut mencapai sekitar Rp570 juta per bulan. Angka ini tentu membutuhkan penjelasan yang memadai mengenai spesifikasi layanan, kapasitas, kualitas, kebutuhan teknis, serta dasar penetapan harga agar publik dapat memahami mengapa terdapat perbedaan yang begitu besar.
Sorotan semakin menguat ketika pengadaan berikutnya menggunakan PT ADS dengan nilai sekitar Rp846 juta per bulan, bahkan lebih tinggi dibandingkan nilai layanan PT ACT sebelumnya.
Pertanyaan yang kemudian muncul bukan sekadar siapa penyedianya, tetapi bagaimana pemerintah memastikan bahwa harga yang dibayarkan benar-benar mencerminkan prinsip kewajaran, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas anggaran?
Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) Sulut, Jonathan Mogonta, menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada angka temuan BPK.
Menurutnya, apabila terdapat harga pembanding yang jauh lebih rendah, maka pemerintah maupun aparat penegak hukum harus menguji secara objektif mengapa harga tersebut tidak menjadi salah satu bahan evaluasi dalam proses pengadaan.
“Kalau terdapat perbedaan harga yang sangat besar, jangan hanya melihat angka akhirnya. Harus dibedah prosesnya. Bagaimana kebutuhan dihitung, bagaimana harga pasar diperoleh, siapa yang melakukan survei, siapa yang menyetujui dan apa dasar kewajaran harganya,” tegas Mogonta.
BPK sendiri mencatat adanya nilai temuan sekitar Rp231.854.741. Namun bagi PAMI-P, angka tersebut justru harus menjadi pintu masuk untuk melihat persoalan secara lebih komprehensif, terutama jika terdapat perbedaan harga yang signifikan dan relevan untuk diuji.
Mogonta juga mempertanyakan mengapa persoalan kewajaran harga kembali mencuat ketika hasil pemeriksaan sebelumnya semestinya telah menjadi instrumen koreksi bagi pemerintah daerah.
“Temuan BPK seharusnya menjadi alarm perbaikan sistem. Kalau kemudian persoalan yang substansinya berkaitan dengan kewajaran harga kembali muncul, maka yang harus dipertanyakan adalah efektivitas tindak lanjutnya,” ujarnya.
PAMI-P mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.
Seluruh rangkaian pengadaan, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, survei harga, pemilihan penyedia, negosiasi, penetapan kontrak hingga realisasi pembayaran dinilai perlu ditelusuri secara utuh.
Termasuk meminta keterangan kepada pejabat yang memiliki kewenangan pada saat proses tersebut berlangsung.
Nama Denny Mangala, yang ketika itu disebut menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kominfo Sulut, ikut diminta untuk diperiksa guna memberikan penjelasan mengenai proses pengambilan keputusan dan tindak lanjut atas persoalan tersebut.
“Meminta keterangan bukan berarti menyatakan seseorang bersalah. Justru pemeriksaan diperlukan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab terhadap setiap tahapan pengadaan dan bagaimana keputusan tersebut diambil,” kata Mogonta.
PAMI-P juga menyoroti adanya catatan mengenai nominal yang sama dalam kontrak pada periode Agustus dan September. Menurut Mogonta, bagian tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut berdasarkan dokumen kontrak, berita acara, volume layanan dan realisasi pembayaran.
Ia menegaskan, dugaan adanya kejanggalan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa pemeriksaan dan pembuktian.
“Jangan membuat kesimpulan sebelum diperiksa. Tetapi jangan pula menutup ruang pemeriksaan ketika terdapat angka dan proses yang patut dijelaskan,” tegasnya.
Karena itu, PAMI-P meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menelusuri persoalan tersebut secara profesional dan independen, termasuk meminta keterangan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.
Sorotan berikutnya diarahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulut.
Menurut PAMI-P, persoalan ini harus menjadi bahan evaluasi bagi Gubernur Sulut, bukan semata-mata sebagai persoalan satu perangkat daerah, tetapi sebagai cermin efektivitas sistem pengawasan internal pemerintah daerah.
“Gubernur tidak cukup hanya menerima laporan bahwa rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti. Yang harus dipastikan adalah apakah akar masalahnya benar-benar diperbaiki,” ujar Mogonta.
Sebab, lanjut dia, ukuran keberhasilan tindak lanjut bukan hanya berkas administrasi selesai atau rekomendasi dinyatakan telah ditangani.
“Kalau masalah yang sama kembali muncul, berarti pemerintah perlu bertanya apakah perbaikannya benar-benar menyentuh sistem atau hanya menyelesaikan administrasinya,” katanya.
PAMI-P meminta seluruh dokumen pengadaan dibuka dan diuji secara objektif oleh pihak berwenang.
Jika nantinya pemeriksaan menemukan adanya pembayaran yang tidak wajar dan menimbulkan kerugian daerah, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum dan kelebihan pembayaran wajib dipulihkan ke kas daerah.
“Pertanyaan utamanya bukan hanya berapa nilai temuan BPK. Pertanyaannya adalah siapa yang menetapkan harga, siapa yang menyetujui, bagaimana harga itu diuji kewajarannya dan mengapa terdapat perbedaan yang begitu besar,” tegas Mogonta.
Menurutnya, uang daerah tidak boleh diperlakukan sebagai angka administratif semata.
“Setiap rupiah APBD berasal dari kepentingan publik. Karena itu, ketika muncul perbedaan harga yang signifikan, publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan dan dapat diuji,” tandasnya.
PAMI-P akhirnya mendesak APH segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Denny Mangala, tanpa melakukan penghakiman sebelum adanya hasil pemeriksaan.
“Periksa prosesnya, verifikasi dokumennya, telusuri aliran pembayarannya dan pastikan apakah benar terjadi kerugian daerah atau tidak. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Tetapi jika ditemukan pelanggaran hukum, jangan ragu menindaklanjutinya,” tutup Mogonta. IOP






