MINAHASA SELATAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan terus berkomitmen menjaga ketelitian serta kepastian hukum dalam setiap penerbitan dokumen pertanahan. Sebagai bagian dari tahapan penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP), tim teknis Kantah Minsel melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan secara langsung di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian antara rencana penggunaan tanah dengan kondisi faktual di lapangan serta regulasi penataan ruang yang berlaku.
Dalam peninjauan tersebut, tim dari Kantah Minsel melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pemetaan lokasi, pengukuran ulang batas-batas bidang tanah, pengamatan kondisi lingkungan sekitar, serta analisis penguasaan dan pemanfaatan tanah eksisting. Pengumpulan data spasial dan teknis secara langsung ini krusial untuk memastikan bahwa lokasi yang ditinjau bebas dari tumpang tindih serta tidak melanggar ketentuan kawasan atau zona peruntukan wilayah.
Penyusunan PTP sendiri merupakan instrumen penting sebagai bahan pertimbangan dalam penerbitan izin kegiatan pemanfaatan ruang maupun proses penataan administrasi pertanahan lainnya. Melalui pemeriksaan ketat di Desa Kapitu, Kantah Minsel memastikan bahwa setiap lembar rekomendasi teknis yang diterbitkan berlandaskan data objektif, transparan, serta mampu memberikan perlindungan hukum dan menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan setempat.
Melalui peninjauan lapangan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan menegaskan dukungannya terhadap iklim investasi dan pembangunan daerah Amurang Barat yang tertib, teratur, dan taat hukum. Hasil verifikasi lapangan ini selanjutnya akan diolah sebagai bahan kajian dalam berita acara teknis guna menghasilkan dokumen PTP yang akuntabel demi memberikan pelayanan pertanahan terbaik bagi masyarakat.







