Edukasi Masyarakat Soal Legalisasi Tanah, Kantah Minsel Gelar Penyuluhan PTSL di Desa Pinaling

Blog5 Dilihat

MINAHASA SELATAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan terus bergerak aktif mensosialisasikan Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat. Kali ini, Tim Penyuluhan PTSL Kantah Minsel menggelar kegiatan penyuluhan yang dipusatkan di Desa Pinaling, Kecamatan Amurang Timur. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai prosedur, persyaratan, serta manfaat legalisasi aset tanah bagi warga setempat.

Penyuluhan yang berlangsung interaktif di kantor desa ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Desa Pinaling, tokoh masyarakat, serta puluhan warga pemilik tanah. Dalam pemaparannya, tim Kantah Minsel menjelaskan secara mendetail tahapan PTSL, mulai dari pengumpulan berkas alas hak (yuridis), pemasangan tanda batas (tanda patok), hingga proses pengukuran bidang tanah di lapangan oleh tim Satgas Fisik. Masyarakat diimbau untuk proaktif menyiapkan dokumen pendukung dan mengurus tanahnya secara mandiri.

Selain memaparkan aspek teknis, tim penyuluh juga menekankan pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Dengan terdaftarnya tanah melalui program PTSL, masyarakat Desa Pinaling tidak hanya terlindungi dari risiko konflik atau sengketa batas di masa depan, tetapi juga memiliki aksesibilitas ekonomi yang lebih baik melalui pemanfaatan sertifikat tanah sebagai modal usaha yang sah dan legal.

Pemerintah Desa dan masyarakat Pinaling menyambut hangat serta mengapresiasi pelaksanaan penyuluhan ini. Melalui kegiatan sosialisasi yang jelas dan transparan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan berharap seluruh tahapan PTSL TA 2026 di Desa Pinaling dapat berjalan lancar, aman, dan mencapai target yang ditetapkan demi mewujudkan tertib administrasi pertanahan di wilayah Amurang Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *