Statuta Baru Unsrat Tuai Kontroversi, Akademisi Desak Evaluasi Demi Tata Kelola yang Bersih

Blog631 Dilihat

MANADO, PELOPORBERITA – Perubahan statuta di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) kembali menjadi sorotan.

Sejumlah kalangan akademisi menilai beberapa ketentuan dalam statuta terbaru berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola, konflik kepentingan, hingga inkonsistensi dalam sistem regenerasi kepemimpinan di lingkungan perguruan tinggi.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai batas usia maksimal calon dekan yang disebut mencapai 65 tahun, sementara batas usia calon rektor tetap 60 tahun.

Menurut sejumlah civitas akademika, pengaturan tersebut dinilai tidak selaras dengan pola jenjang kepemimpinan di perguruan tinggi.

“Jika jabatan dekan merupakan salah satu jenjang menuju rektor, maka semestinya terdapat sinkronisasi mengenai batas usia.

Ketentuan tersebut dinilai memerlukan penjelasan akademik dan dasar pertimbangan yang kuat,” ujar salah seorang akademisi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Selain itu, perubahan struktur kelembagaan yang disebut menghapus fungsi pengawasan terhadap senat universitas juga menuai kritik.

Menurut mereka, mekanisme checks and balances merupakan prinsip penting dalam tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance).

Sorotan juga diarahkan pada proses pergantian salah satu anggota Senat Unsrat Guru Besar dari Fakultas Kedokteran.

Sejumlah pihak menilai mekanisme tersebut merupakan bentuk tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip demokratis di lingkungan senat.

Civitas mempertanyakan mekanisme pengisian posisi tersebut karena dinilai tidak melalui proses pemilihan yang terbuka sebagaimana yang mereka harapkan.

Mereka juga menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan karena adanya hubungan keluarga antara pihak-pihak yang diduga dalam proses tersebut.

Namun demikian, hingga berita ini ditulis belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Senat Unsrat yang menjelaskan dasar hukum maupun mekanisme pengambilan keputusan tersebut.

Kritik lain menyangkut proses penyusunan statuta baru. Beberapa akademisi mempertanyakan sejauh mana pembahasan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh anggota senat sebelum diajukan kepada kementerian.

Menurut mereka, apabila benar perubahan dilakukan tanpa pembahasan yang menyeluruh melalui forum senat, maka hal tersebut perlu mendapat klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Selain aspek prosedural, statuta baru juga dinilai berpotensi memengaruhi dinamika pemilihan pimpinan fakultas.

Sejumlah pihak berpendapat bahwa perubahan aturan tersebut dapat memberikan keuntungan bagi kelompok tertentu.

Namun, klaim tersebut masih berupa pendapat para pengkritik dan belum dapat dipastikan kebenarannya tanpa hasil pemeriksaan atau penjelasan resmi dari pihak terkait.

Di sisi lain, sejumlah dosen juga berharap adanya evaluasi terhadap sistem pengawasan internal Senat Unsrat.

Mereka mengusulkan agar mekanisme pengawasan independen kembali diperkuat guna menjamin setiap keputusan berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Menurut mereka, sistem pengawasan yang efektif diperlukan untuk menjaga independensi lembaga senat sekaligus mencegah munculnya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengambilan kebijakan akademik.

Atas berbagai persoalan tersebut, sejumlah akademisi mendorong dilakukan kajian hukum maupun evaluasi menyeluruh terhadap Statuta Unsrat yang baru.

Mereka menilai langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh ketentuan telah sesuai dengan prinsip tata kelola perguruan tinggi, asas keadilan, transparansi, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rektorat Unsrat melalui juru bicaranya, Ketua Senat Unsrat, belum memberikan tanggapan resmi.

Demi memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak terkait ingin memberikan penjelasan. RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *