Bitung, PELOPORBERITA – Aktivis Deddy Loing menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Kota Bitung dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara dalam mendesak PT Tambang Tondano Nusajaya (TNN) untuk bertanggung jawab penuh atas bencana longsor yang memutuskan jalan nasional di ruas Girian–Likupang, Kelurahan Pinasungkulan .
Loing menegaskan bahwa jika hasil kajian ilmiah membuktikan aktivitas operasional tambang PT TNN menjadi penyebab utama longsor, maka perusahaan tidak bisa lepas dari tanggung jawab hukum dan perbaikannya.
“Longsor ini bukan sekadar bencana alam biasa. Lokasi titik longsor berhadapan langsung dengan area galian tambang (pit) milik PT TNN . Ini fakta di lapangan yang tidak bisa diabaikan. Saya mendukung penuh pemerintah, dalam hal ini BPJN dan Pemkot Bitung, untuk mengambil langkah hukum tegas,” ujar Deddy Loing dalam pernyataannya.
Ia mengingatkan bahwa kewajiban perusahaan tambang untuk membangun dan menggunakan jalan khusus sudah diatur dengan jelas dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba . Aturan ini bertujuan melindungi infrastruktur publik dari kerusakan yang diakibatkan kendaraan berat tambang.
“Jika aktivitas tambang terbukti merusak jalan umum dan membahayakan keselamatan warga, maka itu adalah pelanggaran serius. Perusahaan wajib mengganti kerugian negara dan masyarakat,” tegasnya, merujuk pada prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam hukum lingkungan.
Loing juga menyoroti polemik pemanfaatan jalan khusus PT TNN sebagai alternatif sementara. Meskipun perusahaan mengklaim jalan tersebut telah siap secara fisik, masih ada persoalan administrasi dan legalitas yang menghambat . Namun, hal itu tidak menggugurkan tanggung jawab utama perusahaan jika terbukti menjadi penyebab kerusakan jalan nasional.
“Jangan ada tawar-menawar. BPJN dan Pemkot Bitung harus bertindak profesional dan berani. Minta pertanggungjawaban PT TNN secara penuh, termasuk biaya perbaikan jalan dan kompensasi bagi masyarakat yang terdampak. Keselamatan warga adalah hukum tertinggi,” pungkasnya. Red






