INAKOR Apresiasi Keterbukaan Pemkab Minahasa Utara dalam Audiensi Terkait CSR

Blog69 Dilihat

Minut, PELOPORBERITA – Menyikapi polemik yang berkembang terkait Corporate Social Responsibility (CSR), saya telah menghadiri dan mengikuti audiensi secara langsung dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara pada hari ini.

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara didampingi Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup memberikan penjelasan resmi mengenai pengelolaan dan pemanfaatan CSR yang menjadi perhatian publik. Pada kesempatan itu, saya juga menerima pemaparan data serta dokumen pertanggungjawaban penggunaan CSR yang disampaikan kepada peserta audiensi.

Berdasarkan hasil audiensi tersebut, saya mengapresiasi keterbukaan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang telah memberikan ruang klarifikasi secara langsung kepada masyarakat dan berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap persoalan ini. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen transparansi yang patut dihargai dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil yang konsisten mendorong transparansi dan akuntabilitas, saya berpandangan bahwa setiap persoalan publik harus dinilai secara objektif berdasarkan data, dokumen, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, penjelasan, data, dan dokumen yang telah dipaparkan dalam audiensi menjadi bagian penting untuk membangun pemahaman yang utuh dan berimbang di tengah masyarakat.

Saya menghormati dan mengapresiasi penjelasan serta data yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam audiensi tersebut. Pada saat yang sama, saya mengajak seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengedepankan proses klarifikasi yang objektif dan proporsional.

Apabila masih terdapat perbedaan data, pandangan, atau informasi yang berkembang di ruang publik, maka hal tersebut seyogianya diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan, audit, dan verifikasi oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan berdasarkan data, dokumen, dan penjelasan yang dipaparkan kepada peserta audiensi pada saat pertemuan berlangsung, serta tidak dimaksudkan untuk menghalangi atau mempengaruhi kewenangan lembaga pemeriksa maupun aparat penegak hukum apabila di kemudian hari terdapat kebutuhan verifikasi lebih lanjut.

Saya berharap komunikasi yang terbuka antara pemerintah, masyarakat, media, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus terjaga demi menciptakan iklim yang kondusif serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *