Lurah Kairagi Satu Dilaporkan ke Wali Kota Manado? Diduga Lakukan Maladministrasi Berat, Penyalahgunaan Wewenang.

Blog35 Dilihat

MANADO, PELOPORBERITA — Dugaan tindakan sewenang-wenang dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat publik kembali mencoreng jalannya roda pemerintahan di Kota Manado. 

Lurah Kairagi Satu terancam menghadapi sanksi berat menyusul langkah tegas Adeline Jeane Unsulanghi (61) selaku ahli waris sah dari Almarhum Tombuku Unsulanghi, yang bersiap mengadukan sang lurah langsung kepada Wali Kota Manado akibat dugaan tindakan maladministrasi berat dan pemberian keterangan palsu terkait sengketa tanah.

Ketegangan ini bermula dari sengketa lahan berdasarkan Register Tanah Kelurahan Kairagi Satu Persil No. 20 Folio 9, yang di atas kertas secara sah milik keluarga Unsulanghi dan diperkuat bukti ganti rugi pembebasan lahan dari pemerintah pada tahun 2007. 

Ironisnya, meski Lurah Kairagi Satu pada awalnya sudah memeriksa dan mengakui keabsahan dokumen keluarga Unsulanghi, sikap sang pejabat mendadak berbalik seratus delapan puluh derajat pasca-pelaksanaan mediasi resmi pada 17 April 2026 lalu. 

Mediasi yang mempertemukan pihak Unsulanghi dengan pihak Ahli Waris Paulus Rumuat tersebut sejatinya berakhir buntu tanpa menghasilkan kesepakatan apa pun.

Bukannya menjaga netralitas dan menetapkan status tanah dalam keadaan status quo, Lurah Kairagi Satu justru nekat mengambil tindakan sepihak yang melampaui batas kewenangannya. 

Dalam rapat klarifikasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado, sang lurah secara berani memberikan keterangan sepihak bahwa objek tanah yang dimohonkan sertifikat oleh pihak Rumuat adalah benar milik mereka dan tidak tumpang tindih. 

Akibat keterangan sepihak yang diduga kuat tidak benar ini, BPN Manado mengeluarkan surat penolakan terhadap permohonan blokir sengketa yang diajukan keluarga Unsulanghi, yang secara langsung berpotensi meloloskan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara ilegal kepada pihak lain.

Tindakan fatal oknum lurah ini dinilai telah menabrak Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena bertindak layaknya lembaga peradilan yang memutus perkara sepihak. 

Tak hanya pelanggaran administrasi, tindakan menyembunyikan fakta sengketa ini juga beraroma pidana kuat dan kini tengah digiring ke ranah hukum di Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara atas dugaan pelanggaran Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan keterangan palsu.

Melalui surat laporan, keluarga Unsulanghi mendesak Wali Kota Manado untuk segera mengambil tindakan represif yang keras. 

Wali Kota diminta memberikan sanksi disiplin berat, memerintahkan Inspektorat untuk melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus), serta memaksa Lurah Kairagi Satu menarik kembali rekomendasi cacat hukum tersebut dari BPN demi menegakkan supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Adapun saat dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan WhatsApp, Lurah Kairagi Satu masih belum memberikan keterangan, hingga berita ini diterbitkann. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *