Limbah Menumpuk, Izin Mandek: BPK RI Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius PT SEJ

Blog11 Dilihat

Mitra, PELOPORBERITA ID — Temuan Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kali ini bukan sekedar catatan administratif.

Ini alarm keras, dugaan pelanggaran lingkungan di sektor tambang kembali terbuka dan dampaknya bisa jauh lebih serius dari yang terlihat di atas kertas.

Perusahaan yang telah mengantongi AMDAL dan UKL-UPL sejatinya terikat kewajiban hukum yang jelas, mengendalikan pencemaran air dan udara, serta melaporkannya secara berkala.

Tapi di lapangan? Berdasarkan temuan BPK, kondisi di lapangan diduga belum sesuai ketentuan.

Di site PT SEJ Ratatotok, diduga limbah B3 seperti oli bekas, minyak, dan aki tidak sekedar “terlambat diurus” melainkan dibiarkan menumpuk melewati batas waktu 90 hari.

Berdasarkan temuan BPK, kerja sama pengangkutan limbah disebut telah kedaluwarsa sejak Desember 2024, tanpa perpanjangan.

Artinya, sejak saat itu, limbah berbahaya praktis “terparkir” tanpa kepastian pengelolaan.

Logbook? Mandek sejak Februari 2023. Diduga tidak ada catatan. Belum ditemukan catatan pengendalian.

Berdasarkan temuan BPK di lapangan, situasinya lebih memprihatinkan, puluhan drum limbah B3 dibiarkan di luar tempat penyimpanan, tanpa label, tanpa penutup memadai, bahkan bersentuhan langsung dengan tanah.

Yang lebih memperhatikan lagi, PT SEJ diduga sudah melakukan penimbunan limbah B3 jenis tailing tanpa mengantongi Surat Kelayakan Operasional (SLO). Padahal aturan jelas, diduga tidak ada SLO, tidak ada aktivitas.

Ini bukan sekedar celah birokrasi, tapi indikasi lemahnya komitmen terhadap perlindungan lingkungan.

Temuan BPK ini seharusnya menjadi pintu masuk penegakan hukum, bukan sekedar arsip laporan.

Sebab jika pelanggaran dibiarkan berlarut, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas lingkungan, tapi juga keselamatan masyarakat.

Ketua Umum Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI), Johan Lintong, menegaskan “Ini bukan lagi soal administrasi.

Ini soal keberanian menegakkan hukum. Jika dibiarkan, maka negara ikut membiarkan potensi kerusakan lingkungan terjadi.

Pertanyaannya sederhana, kalau aturan bisa dilanggar tanpa konsekuensi, lalu untuk siapa hukum dibuat?” Pungkas Lintong

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SEJ belum memberikan tanggapan resmi. IOP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *