Sulut, PELOPORBERITA.ID — Proyek pengadaan layanan internet bernilai puluhan miliar rupiah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menjadi sorotan serius setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Sulawesi Utara mengungkap adanya indikasi selisih berdasarkan audit BPK sebesar Rp9,29 miliar dalam pelaksanaannya.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Kepatuhan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025 tertanggal 30 Desember 2025.
Berdasarkan laporan BPK tersebut, menyoroti sejumlah aspek krusial, mulai dari perencanaan yang belum optimal, ketidaksesuaian spesifikasi layanan, hingga kewajaran harga dalam pengadaan.
Data anggaran menunjukkan, pada Tahun Anggaran 2024, belanja layanan internet mencapai Rp13,45 miliar dengan tingkat realisasi hampir 100 persen.
Sementara pada 2025, kembali dialokasikan Rp12,16 miliar, dengan realisasi hingga Triwulan III sebesar Rp6,83 miliar.
Selain mencatat selisih nilai, audit Badan Pemeriksa Keuangan wilayah Sulawesi Utara juga mengindikasikan adanya kelemahan dalam penyusunan spesifikasi teknis.
Dokumen pengadaan belum sepenuhnya memuat parameter penting seperti Service Level Agreement (SLA) dan kebutuhan bandwidth secara terukur, yang berpotensi memengaruhi kualitas layanan yang diterima.
Sorotan turut mengarah pada penyedia layanan, yakni PT ACT.
Berdasarkan informasi yang berkembang dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut, aspek perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi menjadi salah satu hal yang ikut dipertanyakan dalam proses pengadaan tersebut.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua umum LSM Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI) Johan Lintong, SH.,M.Pd., menilai bahwa hasil audit BPK perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Temuan BPK ini bukan sekedar catatan administratif, dengan adanya selisih Rp9,29 miliar, perlu ada pendalaman untuk memastikan apakah terdapat potensi kerugian negara atau pelanggaran hukum,” ujar Ketua Umum JARI, Johan Lintong.
JARI menyatakan tengah mengkaji langkah untuk melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik.
Di sisi lain, pihak PT ACT menyampaikan bahwa mereka menghormati proses audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Namun demikian, perusahaan berharap adanya ruang klarifikasi yang komprehensif agar tidak terjadi kesimpulan yang prematur di ruang publik.
“Kami menghormati audit BPK dan siap memberikan penjelasan yang diperlukan agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh,” ujar perwakilan perusahaan.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut, menyatakan belum pernah dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan tersebut dan membuka ruang untuk memberikan klarifikasi jika dibutuhkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran dalam jumlah besar serta layanan strategis bagi pemerintahan daerah.
Secara normatif, setiap temuan audit negara perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta transparansi dalam proses penanganannya. Red






