Sulut, PELOPORBERITA.ID — Temuan audit kembali diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara terkait pengelolaan keuangan daerah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja tagihan listrik pada sembilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Temuan tersebut terutama terjadi pada mekanisme pembelian listrik prabayar (token), di mana terdapat selisih antara nilai pembayaran yang tercatat oleh pemerintah daerah dengan data penerimaan pada PT PLN (Persero) UP3 Manado.
Dari hasil uji petik dan konfirmasi, BPK mencatat selisih sebesar Rp269,36 juta. Dari jumlah itu, baru Rp118,07 juta yang telah disetor kembali ke kas daerah, sementara Rp151,29 juta masih belum dipertanggungjawabkan.
Adapun beberapa perangkat daerah dengan sisa temuan antara lain:
•Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan: Rp65,38 juta
•Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp59,93 juta
•Dinas Kehutanan: Rp10,29 juta
•Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Rp9,73 juta
Secara keseluruhan, belanja tagihan listrik pada APBD Provinsi Sulawesi Utara tercatat sebesar Rp17,10 miliar pada 2024 dan Rp12,22 miliar hingga Triwulan III 2025.
BPK menilai kondisi ini terjadi akibat lemahnya pengendalian internal, khususnya dalam proses verifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) yang belum optimal dalam menguji keabsahan dokumen pertanggungjawaban.
Temuan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam:
•Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
•Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Kedua regulasi tersebut mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti yang sah serta menekankan pentingnya fungsi verifikasi berjenjang dalam pengelolaan keuangan daerah.
BPK juga menyoroti bahwa pengawasan tidak berjalan efektif, mulai dari Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA), PPK-SKPD, hingga PPTK dan bendahara pengeluaran.
Ketua Umum Jurnalis Aktivis Rakyat Indonesia (JARI), Johan Lintong, menilai temuan ini sebagai sinyal penting untuk pembenahan tata kelola keuangan daerah.
“Temuan ini menunjukkan perlunya penguatan pengawasan dan disiplin dalam pengelolaan anggaran.
Pemerintah daerah perlu segera menindaklanjuti rekomendasi BPK secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, termasuk pemanfaatan sistem digital yang terintegrasi dengan penyedia layanan seperti PLN guna meminimalisir potensi ketidaksesuaian di masa mendatang.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak perangkat daerah terkait masih dalam proses konfirmasi.
Temuan ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas, agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)






